Kemenkeu Ambil Alih Pembayaran Pensiunan PNS Mulai 2025: Dampak Besar bagi ASN dan Peran Taspen Berubah

KompasReal.id

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih pembayaran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional yang bertujuan mewujudkan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

​Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa Kemenkeu sedang menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

​”Tujuannya adalah untuk memperkuat kontrol dan mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan,” ujar Astera dalam keterangan resminya.

Dampak Positif Kebijakan:

​Rencana pengambilalihan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:

  • Transparansi Lebih Baik: Seluruh transaksi akan berada dalam sistem keuangan negara.
  • Proses Cepat: Pembayaran diprediksi akan lebih cepat, mengatasi keterlambatan pencairan di beberapa daerah.
  • Penyederhanaan Birokrasi: Alur pembayaran tidak lagi harus melewati beberapa lembaga pengelola seperti PT Taspen atau Asabri.

Perubahan Peran Taspen dan Asabri

​Kebijakan ini akan mengubah peran lembaga pengelola sebelumnya, yaitu Taspen dan Asabri. Kedua lembaga ini tidak lagi menjadi pengelola utama pembayaran pensiun, melainkan akan fokus pada layanan Tabungan Hari Tua (THT) dan pengelolaan investasi dana pensiun.

Sinyal Penting bagi ASN Aktif

​Bagi ASN aktif, kebijakan ini merupakan sinyal bahwa sistem keuangan mereka akan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian nasional yang lebih modern. Data kepegawaian, gaji, dan pensiun nantinya akan dikonsolidasikan dalam satu basis data terpadu di bawah Kemenkeu, sejalan dengan visi reformasi birokrasi menuju sistem single payroll (gaji tunggal).

​Pengambilalihan ini juga muncul di tengah kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan hingga 12 persen pada tahun 2025, yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Dengan sistem baru Kemenkeu, pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Bom di Masjid Sekolah Jakarta: Pelajar 17 Tahun Kirim Peringatan Tanpa Jejak Jaringan”

​Langkah Kemenkeu ini menjadi fondasi awal penting untuk mewujudkan sistem keuangan ASN yang lebih transparan dan efisien, serta memastikan setiap pensiunan menerima haknya secara tepat waktu tanpa kendala administrasi. (KR/rk)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru