KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SDN Panompuan Julu menuai apresiasi luas dari masyarakat, khususnya kalangan aktivis perempuan.
Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan pelanggaran berat berupa cacat moral, pelanggaran kode etik, serta disiplin aparatur sipil pada oknum yang bersangkutan.
Dewi, seorang aktivis perempuan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Tapsel, Kepala Dinas Pendidikan, serta Ketua Komisi C DPRD Tapsel atas keberanian mengambil keputusan tersebut.
Pencopotan ini ditegaskan sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah menjaga integritas dunia pendidikan dan tidak menoleransi pelanggaran etika di lingkungan sekolah.
“Dunia pendidikan harus bersih dari figur-figur yang mengalami cacat moral. Seorang pemimpin di sekolah seharusnya menjadi teladan bagi para guru dan siswa, bukan justru memberikan contoh buruk,” ujar Dewi, Selasa (22/9/2026).
Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga berinisial LS melayangkan surat pengaduan resmi ke Dinas Pendidikan Tapsel pada 23 September 2025 tahun lalu.
Dalam laporannya, istri dari RSH itu menuding oknum berinisial NAS, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala SDN Panompuan Julu, menjalin dugaan hubungan terlarang dengan suaminya sejak tahun 2004.
Hubungan tersebut diklaim telah merusak keutuhan rumah tangganya, mengganggu kondisi mental keempat anaknya, serta membebani keuangan keluarga.
LS pun melampirkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari catatan transaksi keuangan, rekaman percakapan, hingga keterangan saksi.
“Bagaimana mungkin seorang pemimpin sekolah bisa menjadi teladan bagi siswa dan guru jika dirinya sendiri gagal menjaga akhlak dan norma?” tegas LS dalam suratnya.
Setelah sempat berjalan lambat, Dinas Pendidikan Tapsel akhirnya memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Selasa 30 Juni 2026.
Puncaknya, dalam pelantikan 38 kepala sekolah baru yang digelar Senin (21/9/2026) di Sipirok, oknum tersebut tidak diikutsertakan dan secara resmi dicopot dari jabatannya.
Dewi yang juga seorang Advokat ini menilai, pencopotan oknum tersebut bukan sekadar menghukum satu individu, melainkan menjadi “syok terapi” bagi seluruh tenaga pendidik di Tapsel.
“Keputusan ini sangat penting untuk menjaga martabat lembaga pendidikan, melindungi psikologis anak-anak didik, serta merespons secara adil laporan yang telah mencederai kepercayaan publik,” tambah Dewi.
Dengan dilantiknya kepala sekolah baru, diharapkan proses belajar mengajar di SDN Panompuan Julu dapat kembali berjalan kondusif tanpa dibayangi citra negatif.
Dewi juga berkomitmen akan terus mengawal dan mendukung setiap kebijakan Pemkab Tapsel yang berpihak pada penegakan disiplin dan perlindungan moral generasi bangsa di lembaga pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan maupun pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (KR02)












