Menkeu Purbaya Waspada Amnesti Pajak Berulang: Risiko Kepatuhan dan Sinyal Negatif

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta, Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pelaksanaan amnesti pajak secara berulang dapat menimbulkan risiko serius terhadap sistem perpajakan nasional dan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana memasukkan kembali kebijakan tax amnesty ke dalam agenda legislatif nasional.

Purbaya menilai bahwa program pengampunan pajak berkali-kali bukan hanya kurang efektif secara fiskal, tetapi juga dapat memberi sinyal negatif kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika tax amnesty dilakukan terlalu sering, wajib pajak mungkin akan menunda kewajiban pajaknya dengan harapan akan ada pembebasan di masa depan.

Menurut Purbaya, pengampunan pajak berulang bisa memicu perilaku oportunistik oleh wajib pajak, yang pada akhirnya justru merusak kepatuhan sukarela dan kredibilitas sistem perpajakan. “Kalau program ini terus dilakukan, pesan yang sampai ke masyarakat bisa salah,” ujarnya.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pemerintah sendiri telah melaksanakan tax amnesty dua kali sebelumnya, yakni pada 2016 dan 2022. Wacana pelaksanaan tax amnesty jilid III kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun mendapat respons berbeda dari pemerintah dan legislatif.

Purbaya menekankan bahwa fokus kebijakan fiskal saat ini adalah pada penegakan pajak yang konsisten dan penguatan struktur perpajakan, bukan sekadar pengampunan kewajiban yang berulang. Pendekatan ini dianggap lebih mendukung pembentukan budaya patuh pajak jangka panjang.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pernyataan ini dipandang penting karena mencerminkan upaya pemerintah memperkuat sistem pajak nasional dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengandalkan amnesti berkala.

KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru