Paket Internet Hangus: Hak Konsumen yang Terampas dan Pilu Digital Rakyat

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Akhir-akhir ini, jagat maya dan obrolan warung kopi kembali riuh oleh keluhan yang klasik namun tak kunjung usai: praktik penghangusan paket data internet yang sudah dibeli dan dibayar konsumen. Rasanya, setiap bulannya, kita seperti mengikuti ritual yang sama: membeli paket tertentu dengan durasi waktu, lalu dengan sedih menyaksikan sisa kuota yang tak sempat terpakai “melayang” begitu periode berakhir. Praktik ini bukan lagi sekadar ketidaknyamanan, melainkan telah dianggap publik sebagai bentuk ketidakadilan yang merampas hak konsumen atas apa yang sudah mereka bayar.

Pada dasarnya, transaksi pembelian paket data adalah sebuah perjanjian. Konsumen membayar sejumlah uang untuk mendapatkan sejumlah kuota dan masa aktif tertentu. Di titik ini, logika ekonomi sederhana seharusnya berlaku: jika kuota belum habis, itu masih menjadi hak milik konsumen yang sah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya; kuota yang tersisa seolah-olah “disita” paksa oleh penyedia layanan (provider) ketika masa berlaku berakhir. Praktik ini secara tidak langsung membuat konsumen membayar untuk sesuatu yang tidak mereka gunakan, sebuah bentuk pemborosan yang dipaksakan.

Dari sudut pandang konsumen, rasa kecewa dan frustrasi sangat wajar. Uang yang dikeluarkan seringkali adalah hasil jerih payah, sementara kebutuhan akan koneksi internet telah menjadi kebutuhan primer. Masyarakat merasa dikelabui oleh sistem yang lebih menguntungkan korporasi besar. Apalagi, di tengah tekanan ekonomi saat ini, setiap rupiah menjadi sangat berharga. Praktik penghangusan ini terasa seperti memungut biaya tambahan yang tidak transparan dan tidak memiliki dasar keadilan yang kuat.

Provider mungkin memiliki argumen teknis dan bisnis, seperti pengelolaan sumber daya jaringan atau skema bisnis paket promo. Namun, alasan-alasan tersebut semakin tidak memadai di hadapan tuntutan keadilan konsumen dan kemajuan teknologi. Banyak negara telah menerapkan kebijakan seperti roll-over (sisa kuota berpindah ke periode berikutnya) atau setidaknya tidak menghanguskan kuota yang masih ada. Ini membuktikan bahwa sistem yang lebih adil sangat mungkin diimplementasikan.

Baca Juga :  KETIKA JALUR DARAT TERPUTUS, SEBUAH PESAWAT DAN EMPATI MENYELAMATKAN PETANI ACEH—DAN KANTONG JAWA

Di sinilah peran pemerintah menjadi kunci dan sangat dinantikan. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional, harus hadir sebagai penegak keadilan. Regulasi yang tegas dan berpihak pada konsumen sangat mendesak untuk diterbitkan. Pemerintah perlu memaksa para provider untuk mengakhiri praktik kuno ini dan beralih ke sistem yang lebih manusiawi, baik melalui mekanisme roll-over, pengembalian dana proporsional, atau setidaknya peringatan yang lebih manusiawi sebelum kuota dihanguskan.

Harapan masyarakat jelas dan tegas: mereka menginginkan kedaulatan kembali atas apa yang telah mereka beli. Momen viralnya isu ini adalah sebuah cermin betapa luasnya keresahan ini. Sudah waktunya pemerintah mengambil langkah konkret, duduk bersama dengan para penyedia layanan, dan merumuskan solusi yang adil. Internet telah menjadi oksigen kehidupan digital, dan memperlakukan hak konsumen atasnya dengan semena-mena bukan hanya buruk secara bisnis, tetapi juga bertentangan dengan semangat keadilan dalam ekonomi digital. Masyarakat menunggu kepastian: bahwa uang yang mereka bayar benar-benar menjadi hak mereka, tidak lagi menguap oleh hitungan waktu yang kejam.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru