Papan Larangan Dipasang! Kemenhut Telusuri Dugaan Aktivitas Ilegal di Hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan yang Perparah Bencana Tapsel |

Redaksi

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,TAPSEL–Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bergerak cepat menelusuri penyebab kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan, yang disebut-sebut ikut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Dalam laporan awal hasil analisis dan verifikasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa selain curah hujan ekstrem, terjadi kerusakan tutupan hutan di bagian lereng dan hulu DAS.

Kerusakan tersebut menurunkan kemampuan tanah menyerap air, sehingga air hujan lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang menghantam kawasan hilir dengan kekuatan besar. Arus deras yang membawa material kayu diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pola kerusakan ini bukan hal baru dan sudah menunjukkan keterkaitan yang jelas.

“Ketika hutan di hulu rusak akibat aktivitas ilegal, risiko bencana di hilir meningkat tajam. Ada indikasi penyalahgunaan aktivitas PHAT yang seharusnya legal, tapi dijadikan kedok untuk pembalakan liar. Ini kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujar Dwi, Sabtu, (6/12/2025)>

*12 Subjek Hukum Terindikasi Terlibat, Tim Gabungan Diterjunkan*

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari lapangan. Dari identifikasi sementara, terdapat 12 subjek hukum, baik perseorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dalam gangguan tutupan hutan di kawasan hulu.

Medan berat, cuaca ekstrem, dan akses logistik terbatas menjadi tantangan utama, namun seluruh tim tetap bergerak simultan untuk melakukan verifikasi.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi, meliputi 2 titik dalam area konsesi PT TPL, dan 3 titik pada lahan milik pemegang PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna HMI Ajak Kader Berkontribusi Atasi Masalah Kamtibmas

Pada saat yang sama, Tim Penyidik PPNS Balai Gakkum Sumatera juga mulai memproses dugaan tindak pidana kehutanan terhadap satu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukan 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi (SKSHH-KB).

Lebih lanjut, PPNS menjerat kasus ini dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya tidak main-main yakni pidana penjara hingga 5 tahun, dan denda maksimal Rp 2,5 miliar

Pemeriksaan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 guna pendalaman lanjutan.

Lebih lanjut, Dwi Januanto memastikan bahwa seluruh lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal kini sudah disegel.

“Penyegelan ini adalah langkah penting. Kami mengamankan lokasi, memverifikasi fakta lapangan, dan menyiapkan bukti untuk proses hukum yang transparan. Koordinasi dengan instansi terkait juga berjalan agar pemulihan hulu DAS bisa segera dimulai,” tegasnya.

Selain penegakan pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan, dan Gugatan perdata (Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan) untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak

Sementara itu, langkah teknis pemulihan DAS akan dikoordinasikan bersama Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan erosi, dan pembenahan alur sungai yang tersumbat material.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB