Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Redaksi

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

 

Aturan tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Kebijakan ini merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di dunia digital yang lebih luas.

 

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan mekanisme seperti penonaktifan akun dan verifikasi usia oleh platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan platform ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

 

Pembatasan ini dilakukan karena tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

 

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pemerhati pendidikan, yang menilai langkah pemerintah penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial dan mendorong interaksi di dunia nyata.

 

 

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Maladministrasi Tata Kelola CBP, Potensi Merugikan Negara Rp7 Triliun

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Komdigi ri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA
Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WIB

Satgas Yonif 643/WNS Gagalkan Peredaran Ganja di Perbatasan Papua, 3 Pelaku Diamankan Termasuk WNA

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Arus Balik Lebaran Picu Kemacetan di Sejumlah Kawasan Wisata Sumbar

Rabu, 25 Mar 2026 - 11:46 WIB