Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Redaksi

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

 

Aturan tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Kebijakan ini merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di dunia digital yang lebih luas.

 

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan mekanisme seperti penonaktifan akun dan verifikasi usia oleh platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan platform ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

 

Pembatasan ini dilakukan karena tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

 

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pemerhati pendidikan, yang menilai langkah pemerintah penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial dan mendorong interaksi di dunia nyata.

 

 

Baca Juga :  Berkat Gus Irawan, Batu Jomba Dibahas di Raker DPR RI dan Kementerian PUPR

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Komdigi ri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 : Perkokoh Persatuan dan Semangat Kebangsaan
Kasad Beri Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior
Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi
Satgas Yonif 643/Wns Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan
Menhan RI Kunjungi Papua Barat : Kobarkan Semangat Prajurit dan Perkuat Pengabdian untuk NKRI di Tanah Papua
Buronan Curanmor Menyerahkan Diri, Takut Ditembak Polisi
Sapi Kurban Lepas Saat Idul Adha, Warga Panik Kejar hingga Viral di Media Sosial
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:57 WIB

Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 : Perkokoh Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05 WIB

Kasad Beri Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:04 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat, Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Perketat Akses Medsos untuk Anak, Akun di Bawah Usia 16 zMulai di Batasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:34 WIB

Satgas Yonif 643/Wns Gelar Penyuluhan Kesehatan di Perbatasan

Berita Terbaru