Presiden Prabowo Diminta Bentuk TGPF Kekerasan Aksi Dalam Massa

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 4 September 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah

i

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah

KompasReal.com, Jakarta – Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, dalam aksi massa sejak Senin (25/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025), tercatat ada 10 orang warga negara yang meninggal dunia akibat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai daerah.

Beberapa korban jiwa tersebut meninggal diduga karena kekerasan dan penyiksaan aparat kepolisian.

Namun akibat aksi massa yang tidak terkendali juga menyebabkan 2 orang meninggal terbakar bersama gedung DPRD Makassar, dan 1 orang meninggal akibat melompat menyelamatkan diri.

Sementara korban luka berat dan luka ringan masih terus didata dan dirawat, yang dipastikan akan dibiayai oleh pemerintah sesuai keterangan Menteri HAM, Natalius Pigai.

Dalam hal mewujudkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Maka negara wajib memberi perlakuan yang sama dan setara kepada seluruh warga negara. Pemerintah, kata dia, seharusnya memberi perlakuan yang sama kepada 10 korban meninggal dunia.

“Jika supir ojek online diberi perhatian oleh pemerintah, baik Presiden Prabowo, Ketua DPR Puan Maharani, dan pejabat lainnya, maka 9 korban lainnya juga harus diperlakukan sama,” terangnya.

Dijelaskan, jika keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojol dijanjikan rumah, sepeda motor atau bentuk lain yang dijanjikan oleh pemerintah, maka keluarga almarhumah Sarina Wati, pegawai DPRD Makassar yang tewas terbakar pun berhak diberi rumah dan sepeda motor dan yang sama dengan seluruh jenis bantuan yang dijanjikan pemerintah kepada keluarga Affan Kurniawan.

Sumari (60 tahun), tukang beca asal Solo yang meninggal dunia diduga akibat terkena tembakan gas air mata. Reza Sendy Pratama (21 tahun), mahasiswa Amikom Yogyakarta yang ditemukan tewas dengan luka memar dan bekas pijakan sepatu di tubuhnya, keluarganya pun berhak atas rumah dan sepeda motor, beserta semua jenis bantuan yang sama yang dijanjikan pemerintah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Amerika Serikat

Setiap warga negara yang meninggal akibat peristiwa yang sama harus diperlakukan sama oleh pemerintah.

Maka semua hal yang diberi oleh pemerintah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan juga harus diberikan kepada keluarga almarhum/ah: Andika Lutfi Falah, Reza Sendy Pratama, Sumari, Saiful Akbar, M. Akbar Basri, Sarina Wati, Rusdamdiansyah, Iko J Junior, dan Septianus Sesa.

Sementara itu, para pelaku yang mengakibatkan meninggalnya 10 orang warga negara, harus diperlakukan sama.

Jika anggota Polri yang menggilas Affan Kurniawan mendapat hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan akan dilanjutkan dengan proses pidana, maka seluruh aparat maupun warga sipil yang diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang hingga meninggal dunia harus diproses hukum yang sama.

Untuk itu, Presiden Prabowo diminta segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dari unsur non pemerintah.

TGPF bekerja dan bertanggung jawab hanya kepada presiden, dan fakta yang ditemukan final dan mengikat.

Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa presiden membentuk TGPF untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

TGPF juga diperlukan untuk mengungkap setiap orang yang terlibat dalam seluruh tindakan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka- luka.

TGPF harus mengungkap sutradara, dalang, aktor intelektual mafia yang diduga Presiden Prabowo berada dibalik aksi massa.

Jika akhirnya temuan TGPF sesuai dengan dugaan makar yang disebut Presiden Prabowo, maka semua yang terlibat harus diproses hukum. (KR)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru