KompasReal.id, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membantah keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Pemkab Madina, Nur Miswari Simanjuntak, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Coffee 805, Jalan Lintas Timur, Titikuning, Senin (16/3/2026).
Dalam keterangannya, Nur Miswari menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Pemberitaan yang dimaksud terbit pada 11 Maret 2026 dengan judul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan.
“Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Nur Miswari kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.
“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah OPD, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Menurutnya, instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah menyatakan tidak pernah ada pungutan maupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
“Instansi yang disebut dalam pemberitaan juga telah menyatakan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Nur Miswari juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari media yang memuat berita tersebut kepada pihak pemerintah daerah sebelum berita dipublikasikan.
“Sebelum berita itu diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak media kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia menekankan bahwa setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta melalui proses verifikasi fakta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Terkait pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada media yang bersangkutan.
“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak media agar memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak media, maka Pemkab Madina akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemkab Madina menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. (KR11).
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












