Pemprov Sumut Desak 24 Daerah Terapkan Pengelolaan Sampah Sistem Tertutup

Redaksi

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendesak 24 kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera beralih dari sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) ke sistem pengelolaan sampah tertutup (sanitary landfill) di tempat pemrosesan akhir (TPA).

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan bahwa saat ini 24 daerah telah menerima peringatan administrasi terkait pengelolaan sampah. Hal ini lantaran daerah-daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping yang tidak sesuai standar.

Adapun ke-24 kabupaten/kota yang didesak untuk segera menerapkan sanitary landfill tersebut adalah:

  • Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dan Sekitarnya: Tapanuli Selatan (Tapsel), Mandailing Natal (Madina), Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta), Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Utara (Taput).
  • Pesisir Timur dan Utara: Serdang Bedagai, Batu Bara, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu Utara (Labura), Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Tanjung Balai, Binjai.
  • Kepulauan Nias dan Lainnya: Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Gunung Sitoli, Karo, Pakpak Bharat, Sibolga, Pematang Siantar.

​Desakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Sumut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (KR/gm)

Baca Juga :  UMK Sumut 2025 Naik: Kota Tersepi Terima Gaji Minimum Segini!
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Berita Terbaru