KompasReal.id, Mandailing Natal – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Kamis (4/6/2026), Polres Madina memaparkan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus menonjol sepanjang Mei hingga awal Juni 2026.
Wakapolres Madina, Kompol Aris Fianto, S.Sos., didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan jajaran pejabat utama Polres Madina, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.
Operasi Antik Toba Bongkar Jaringan Narkoba.
Satuan Reserse Narkoba menjadi salah satu ujung tombak keberhasilan tersebut melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi itu, Polres Madina berhasil mengungkap 25 laporan polisi dengan total 24 tersangka yang diamankan.
“Dari 24 tersangka yang kami amankan, sebanyak 15 orang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 9 orang lainnya menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Kompol Aris.
Selain itu, petugas juga melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, termasuk di wilayah Siabu. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan dan setelah menjalani tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika sehingga diarahkan mengikuti program rehabilitasi.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut antara lain sabu-sabu seberat 208 gram serta pengungkapan ladang ganja seluas tiga hektare yang diperkirakan ditanami sekitar 3.000 batang ganja siap panen. Seluruh tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh petugas.
Tidak hanya melalui Operasi Antik Toba, sejak 1 Mei 2026 Polres Madina juga berhasil mengungkap 66 laporan polisi lainnya dan mengamankan tujuh tersangka dari berbagai kasus tindak pidana.
Satreskrim Ungkap Kasus Menonjol
Di bidang kriminal umum, Satreskrim Polres Madina berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat selama bulan Mei.
Salah satunya adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial A meninggal dunia di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara. Polisi telah mengamankan tersangka berinisial BC (29), warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga nekat melakukan penganiayaan karena emosi terhadap korban yang disebut kerap merusak pondok miliknya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Polisi juga menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada 8 Mei 2026 di Kelurahan Kota Siantar. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial MJ diduga melakukan penganiayaan menggunakan gunting setelah terlibat cekcok dengan korban.
Selain itu, Polres Madina berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial ALS (75), warga Banua Rakyat.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, terdapat enam anak yang diduga menjadi korban.
Tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan uang pecahan Rp2.000 sebelum membawa mereka ke area perkebunan dan melakukan tindakan asusila. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.
Komitmen Tegas Berantas Kejahatan
Mengakhiri konferensi pers, Wakapolres Madina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga situasi keamanan yang kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Mandailing Natal, baik bandar narkoba, pelaku kekerasan maupun predator anak. Semua proses hukum akan kami jalankan secara tegas, transparan, dan tuntas,” tegas Kompol Aris.
Polres Madina menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kejahatan. (KR11).
Penulis : Kr03
Editor : Emas













