KompasReal.id, Mandailing Natal – Kepolisian Resor Mandailing Natal mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal Rabu, 08 April 2026. Kasus ini dilaporkan oleh Lesnida Sari Nasution, yang merupakan istri dari korban alm. Pardiansyah Sitompul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu:
Zulfikar Rangkuti (ZR),Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ),Firmansyah (F), Mawardi (M).
Dqlqm perustiwa itu, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 potong kayu bulat, 1 potong bambu, 5 potong kayu broti, 1 bilah parang beserta sarung (milik korban), 1 buah linggis (milik korban), 1 celana jeans (milik korban), 1 buah dompet (milik korban), 1 unit sepeda motor beserta kunci (milik korban), 1 buah gunting, 1 buah tang, 1 kepala ikat pinggang
1 utas tali jemuran, 3 buah besi gelundung (diduga hasil curian dari korban).
Peristiwa bermula pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika tersangka ZR, SR, AHR, dan AJ melakukan pengintaian di lokasi glundungan yang telah tutup di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal.
Pengintaian dilakukan karena barang-barang di lokasi tersebut sering dilaporkan hilang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua orang laki-laki dewasa beberapa kali melintasi lokasi tersebut dengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, kedua orang tersebut terlihat mendorong sepeda motor masuk ke dalam area glundungan.
Melihat hal itu, para tersangka melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, sehingga warga sekitar ikut berkumpul dan mengepung korban. Dalam situasi tersebut, korban mengeluarkan sebilah parang sepanjang sekitar 30 cm dan mengayunkannya untuk mencegah para tersangka mendekat.
Tersangka ZR kemudian menghubungi Firmansyah (F) dan meminta datang ke lokasi bersama rekannya. Selanjutnya para tersangka bersama warga berusaha menangkap korban dengan cara melempari batu serta memukul menggunakan kayu.
Korban kemudian melarikan diri sejauh sekitar 1 kilometer hingga ke perkebunan nenas di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot untuk bersembunyi. Namun para tersangka berhasil menemukan dan mengejar korban ke lokasi tersebut.
Di perkebunan nenas tersebut korban berhasil diamankan dan mengalami tindakan kekerasan. Setelah itu korban diturunkan dari bukit, diikat, dan dibawa ke RSUD Panyabungan. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Sipirok untuk dilakukan proses autopsi.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), personel Satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Polsek Panyabungan melakukan interogasi terhadap tersangka ZR. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya beberapa orang lain yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yang diduga memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena menduga korban melakukan pencurian di lokasi glundungan. Berdasarkan keterangan para tersangka, korban disebut telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KR11).
Penulis : Kr11
Editor : Emas












