KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial LR (32), warga Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kamis (14/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan polisi terkait peristiwa curas yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari lalu.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi dan fakta yang mengarah kepada tersangka,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus kepada wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Siti Fatimah yang berada di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga masuk ke rumah korban dan melakukan ancaman terhadap korban.
Selain itu, tersangka juga diduga merobek pakaian korban serta mengambil satu unit telepon genggam milik korban. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga milik korban. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 subsider Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












