KompasReal.id, Sanggau – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menerima penyerahan barang ilegal dari masyarakat di wilayah perbatasan.
Personel Pos Guna Banir menerima secara sukarela satu pucuk senjata rakitan jenis Bowman beserta sisik trenggiling seberat 1,85 ons dari seorang warga berinisial TN (79), warga Dusun Guna Banir, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penyerahan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.35 WIB, setelah personel sebelumnya melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman kepada warga mengenai larangan kepemilikan senjata api ilegal, serta larangan kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Proses ini bermula sehari sebelumnya, Senin (31/8/2026), saat personel Pos Guna Banir melaksanakan Komsos di Dusun Guna Banir untuk menggali informasi terkait potensi kepemilikan senjata ilegal dan barang terlarang lainnya di wilayah tersebut. Dari kegiatan itu, personel memperoleh informasi bahwa ada warga yang menyimpan senjata rakitan sekaligus sisik trenggiling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel mendatangi kediaman warga yang dimaksud dengan pendekatan persuasif. Setelah diberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku, warga tersebut menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan senjata rakitan dan sisik trenggiling secara sukarela kepada Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani.
Komandan Pos Guna Banir, Letda Cpl Abdul Ghani Fardhiansyah, S.Tr.(Han), bersama personel Pos Guna Banir menerima langsung penyerahan barang tersebut. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan kepada Komando Atas sebagai bahan laporan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan secara sukarela ini menjadi salah satu bukti keberhasilan pendekatan teritorial yang dibangun Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dalam menjalin komunikasi dan kepercayaan dengan masyarakat di wilayah perbatasan. Personel Satgas terus mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan senjata ilegal maupun barang terlarang lainnya, serta segera melaporkannya kepada aparat apabila menemukan atau mengetahui keberadaan barang-barang tersebut.
Narahubung: Penerangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Kodam XIII/Merdeka — Lettu Ctp Juwito (Perwira Penerangan/Papen). (r)
Editor : Khoir












