KompasReal.id, Mosso – Personil Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG Statis Yonif 643/Wanarasakti berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Selasa (24/3/2026).
Penggagalan tersebut dilakukan dalam kegiatan sweeping rutin yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIT, dipimpin langsung oleh Sertu Hendri selaku Wakil Danpos Mosso bersama 5 personil lainnya.

Hasil operasi tersebut, personil berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti berupa 22 paket ganja siap edar dengan total berat 714,48 gram, serta 1 karung ganja belum dikemas dengan berat 850 gram.
Melalui interogasi terbatas, diketahui bahwa salah satu pelaku adalah Warga Negara Asing (WNA) Papua Nugini bernisial SA (24 tahun), sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A (20 tahun) dan JB (22 tahun) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Sorong.
Setelah kejadian, Danpos Mosso segera melaporkan kepada Dansatgas Yonif 643/Wns untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Dansatgas Yonif 643/Wns, Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan bahwa kegiatan sweeping merupakan bagian dari tugas pokok personil untuk menekan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di perbatasan.
“Secara tidak langsung, penggagalan peredaran ganja ini memberikan kontribusi nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi muda di perbatasan Papua dari bahaya konsumsi narkotika,” pungkasnya. (r)
Editor : Paruhum












