Sengketa 190 Hektare Lahan Adat di Batangtoru Memanas: PT Agincourt Resources Digugat ke Pengadilan

Paruhum Nasution

- Editor

Senin, 12 Januari 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Dugaan perampasan hak atas tanah adat oleh perusahaan tambang emas raksasa, PT Agincourt Resources (PT AR), kembali menjadi polemik panas di ruang publik.

Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.

Isu ini meledak setelah unggahan video akun TikTok @UcokS24 viral di media sosial. Hingga Senin (12/1/2026), video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu kemarahan warganet.

Banyak netizen mendesak agar operasional tambang dihentikan karena dianggap merugikan masyarakat lokal.

“Tutup saja itu tambang, Pak. Saya keberatan ada tambang di wilayah saya,” tulis akun @Bambang di kolom komentar.

Senada dengan itu, akun @yusuf menyoroti kerusakan alam yang terjadi, “PT AR telah menggunduli gunung dan hutan di wilayah Batangtoru, ini bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat.”

Sengketa Lahan 190 Hektare dan Bukti Hukum
Persoalan ini berakar pada lahan seluas 190 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.

Meski lahan tersebut telah dieksploitasi untuk aktivitas pertambangan emas selama belasan tahun, masyarakat mengaku belum pernah menerima kompensasi hingga memasuki tahun 2025.

Klaim masyarakat adat ini didukung oleh dokumen resmi, yakni Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 yang ditandatangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar.

Berbekal bukti ini, masyarakat adat kini menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat RHa Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk memerintahkan PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa.

“Sebagai negara hukum, perusahaan semestinya menghormati proses yang sedang berjalan di pengadilan. Kami meminta PT AR menghentikan seluruh kegiatan operasional di atas objek perkara sampai ada putusan hukum yang tetap (inkracht),” tegas RHa Hasibuan.

Baca Juga :  Putra Barumun Tengah Kecam Keras Penyerangan Warga Unterudang di PT Barapala, Minta Aparat Usut Tuntas dan Pemerintah Tinjau Ulang Izin Perkebunan

Selain persoalan lahan, aktivitas PT AR juga dikaitkan dengan kerusakan ekologi. Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menyebutkan bahwa lokasi lahan sengketa berada sangat dekat dengan aliran Sungai Garoga.

Posisi ini memicu kecurigaan kuat bahwa pembukaan lahan berskala besar oleh perusahaan menjadi pemicu banjir bandang Garoga pada 25 November 2025 lalu.

Bencana tersebut mengirimkan material kayu gelondongan dan merendam Desa Garoga, Hutagodang, serta Aek Ngadol, yang diduga akibat rusaknya keseimbangan lingkungan di hulu sungai.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat menyatakan tetap konsisten memperjuangkan hak ulayat mereka dan menuntut transparansi serta tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru