Sidang Perdata Rp125 Triliun, Wapres Gibran Tunjuk AK Law Firm sebagai Kuasa Hukum

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang yang digelar Senin (15/9/2025) ditunda lantaran kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menghadapi gugatan yang bernilai fantastis itu, putra sulung Presiden Joko Widodo tak tinggal diam. Ia resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota tim, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.

“Kami tiga orang,” kata Dadang Herli Saputra.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan selanjutnya.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” tambahnya.
Gugatan ini dilayangkan seorang pengacara bernama Subhan.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Dalil yang digunakan adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA sesuai aturan hukum di Indonesia.

Dengan alasan itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftarkan diri sebagai calon wapres di Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan nilai mencengangkan, sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut, menurut permintaannya, wajib dibayarkan Gibran bersama KPU ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Sumber: Fajar.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru