Sidang Perdata Rp125 Triliun, Wapres Gibran Tunjuk AK Law Firm sebagai Kuasa Hukum

Redaksi

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang yang digelar Senin (15/9/2025) ditunda lantaran kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menghadapi gugatan yang bernilai fantastis itu, putra sulung Presiden Joko Widodo tak tinggal diam. Ia resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota tim, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.

“Kami tiga orang,” kata Dadang Herli Saputra.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan selanjutnya.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” tambahnya.
Gugatan ini dilayangkan seorang pengacara bernama Subhan.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Dalil yang digunakan adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA sesuai aturan hukum di Indonesia.

Dengan alasan itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftarkan diri sebagai calon wapres di Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel dengan nilai mencengangkan, sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut, menurut permintaannya, wajib dibayarkan Gibran bersama KPU ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi

Sumber: Fajar.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ray Rangkuti Soroti Pengakuan Demonstran Bayaran dan Eks Ketua BEM UBK, Sebut Demokrasi Terancam Rusak
Pabrik Komponen Otomotif Jepang Terancam Relokasi ke Vietnam, Ribuan Pekerja Berpotensi Terdampak
Viral! Konten “Pocong AI” Bikin Heboh Warga, Kreator Remaja Diperiksa Polisi
Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja
Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan
Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25 WIB

Ray Rangkuti Soroti Pengakuan Demonstran Bayaran dan Eks Ketua BEM UBK, Sebut Demokrasi Terancam Rusak

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:52 WIB

Pabrik Komponen Otomotif Jepang Terancam Relokasi ke Vietnam, Ribuan Pekerja Berpotensi Terdampak

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10 WIB

Viral! Konten “Pocong AI” Bikin Heboh Warga, Kreator Remaja Diperiksa Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 08:18 WIB

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:43 WIB

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Berita Terbaru