Sidang Razman Arif Nasution Memanas: Pengacara Walk Out, Hakim Tetap Bacakan Putusan

Paruhum Nasution

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta Utara – Drama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim pengacara Razman yang langsung menyatakan keberatan dan melakukan walk out dari ruang sidang.

Ketegangan bermula saat majelis hakim menjelaskan dasar hukum pembacaan putusan, mengacu pada Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman.

Hakim menegaskan bahwa putusan tetap akan dibacakan meskipun Razman tidak hadir.

“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” tegas ketua majelis hakim, Selasa (30/9/2025).

Hakim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan bahwa Razman tidak harus dirawat.

Selain itu, hakim menyoroti ketidakhadiran Razman dalam persidangan dan keberangkatannya ke luar negeri tanpa izin dari pengadilan.

“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut. Surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan,” jelas hakim.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, langsung mengajukan keberatan. Ia berargumen bahwa sakit yang diderita kliennya bukanlah sakit biasa, dan ketidakhadiran Razman seharusnya dianggap sebagai in absentia berdasarkan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dalam UU ITE, putusan tidak diperbolehkan dilakukan secara in absentia. Alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” ujar Rahmat dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Bagaimana Nasib Indonesia jika Kudeta G30S PKI Berhasil?

Sebagai bentuk protes, Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya.

“Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucap Rahmat sebelum meninggalkan ruang sidang. (KR/detik)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru