Sidang Razman Arif Nasution Memanas: Pengacara Walk Out, Hakim Tetap Bacakan Putusan

KompasReal.id

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta Utara – Drama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim pengacara Razman yang langsung menyatakan keberatan dan melakukan walk out dari ruang sidang.

Ketegangan bermula saat majelis hakim menjelaskan dasar hukum pembacaan putusan, mengacu pada Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman.

Hakim menegaskan bahwa putusan tetap akan dibacakan meskipun Razman tidak hadir.

“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” tegas ketua majelis hakim, Selasa (30/9/2025).

Hakim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan bahwa Razman tidak harus dirawat.

Selain itu, hakim menyoroti ketidakhadiran Razman dalam persidangan dan keberangkatannya ke luar negeri tanpa izin dari pengadilan.

“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut. Surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan,” jelas hakim.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, langsung mengajukan keberatan. Ia berargumen bahwa sakit yang diderita kliennya bukanlah sakit biasa, dan ketidakhadiran Razman seharusnya dianggap sebagai in absentia berdasarkan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dalam UU ITE, putusan tidak diperbolehkan dilakukan secara in absentia. Alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” ujar Rahmat dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Kejari Tapsel Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Semangat Membangun dan Berinovasi

Sebagai bentuk protes, Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya.

“Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucap Rahmat sebelum meninggalkan ruang sidang. (KR/detik)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya
TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎
Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis
Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kepedulian di Papua Selatan, Bagikan Seragam Pramuka untuk Siswa SD Negeri Bade Mememu
Karya Bakti Merawat Rumah Ibadah untuk Saudara di Papua.
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD KE-128 Kodim 1801/Manokwari Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:18 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:01 WIB

Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:43 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎

Rabu, 29 April 2026 - 10:37 WIB

Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis

Berita Terbaru