Tambang Emas Ilegal di Pasaman Berlanjut, Warga Desak Penegakan Hukum

Redaksi

- Editor

Jumat, 15 November 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

i

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

Pasaman, Sumatera Barat, KompasReal.com – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih berlanjut. Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika benar ada upaya untuk menjaga lingkungan, tambang ini pasti sudah dihentikan sejak lama,” ujar seorang warga, menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan aktivitas ilegal tersebut.

Warga Kampung Sinabuan, yang berada di dekat lokasi tambang, mengaku tidak merasakan keuntungan dari keberadaan tambang tersebut. Justru, mereka merasa resah dan terancam.

“Kami hanya bisa merasa resah tanpa bisa berbuat apa-apa, karena takut dimusuhi oleh pelaku tambang,” ungkap seorang warga lainnya.

Kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi tambang berada di dekat pemukiman dan berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir.

“Apalagi, jika terjadi banjir, ada kemungkinan kampung kami akan hilang,” ujar seorang warga dengan nada cemas kepada media yang tidak disebut namanya.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tambang ilegal agar hukum dan undang-undang dapat ditegakkan dengan tegas tanpa adanya kelonggaran,” tambah seorang warga lainnya, menyuarakan harapan akan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Undang-undang Minerba Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suku Bunga KPR Hanya 2,65%! APLN & BTN Gebrak Bandung Lewat Future Fest 2026
SUPERGIRL Hadir di Grand Galaxy Park Mall, Petualangan Siap Dimulai
Vendor CRM No.1 Indonesia Versi Pelanggan: Barantum Raih 4,9/5 di Google
BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG
Rayakan Semangat FIFA World Cup 2026™, Hisense Hadirkan Teknologi Canggih di Jakarta Fair 2026
Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Produktivitas Karet, PTPN I Fokus Benahi Kebun Padang Pelawi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:57 WIB

SUPERGIRL Hadir di Grand Galaxy Park Mall, Petualangan Siap Dimulai

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:32 WIB

Vendor CRM No.1 Indonesia Versi Pelanggan: Barantum Raih 4,9/5 di Google

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG

Senin, 22 Juni 2026 - 05:08 WIB

Rayakan Semangat FIFA World Cup 2026™, Hisense Hadirkan Teknologi Canggih di Jakarta Fair 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Doa Sederhana Pak Regi di Anniversary Ke-14 untuk Ayu Dewi

Jumat, 26 Jun 2026 - 11:00 WIB