Tambang Emas Ilegal di Pasaman Berlanjut, Warga Desak Penegakan Hukum

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 15 November 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

i

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

Pasaman, Sumatera Barat, KompasReal.com – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih berlanjut. Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika benar ada upaya untuk menjaga lingkungan, tambang ini pasti sudah dihentikan sejak lama,” ujar seorang warga, menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan aktivitas ilegal tersebut.

Warga Kampung Sinabuan, yang berada di dekat lokasi tambang, mengaku tidak merasakan keuntungan dari keberadaan tambang tersebut. Justru, mereka merasa resah dan terancam.

“Kami hanya bisa merasa resah tanpa bisa berbuat apa-apa, karena takut dimusuhi oleh pelaku tambang,” ungkap seorang warga lainnya.

Kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi tambang berada di dekat pemukiman dan berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir.

“Apalagi, jika terjadi banjir, ada kemungkinan kampung kami akan hilang,” ujar seorang warga dengan nada cemas kepada media yang tidak disebut namanya.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tambang ilegal agar hukum dan undang-undang dapat ditegakkan dengan tegas tanpa adanya kelonggaran,” tambah seorang warga lainnya, menyuarakan harapan akan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Undang-undang Minerba Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Solih Nasution Resmi Pimpin Bidang Usaha Korwasis Madina
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
DLH Madina Gandeng Korwasis Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:17 WIB

Ahmad Solih Nasution Resmi Pimpin Bidang Usaha Korwasis Madina

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 21:25 WIB

DLH Madina Gandeng Korwasis Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Berita Terbaru