Mafia BBM Subsidi Berkeliaran, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Tetap Berjaya

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar : Ilustrasi

i

Keterangan Gambar : Ilustrasi

Pasaman, KompasReal.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, masih terus berlanjut, bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Salah satu bukti kuatnya adalah keberadaan salah satu oknum warga Silang Empat Nagari Cubadak Barat, yang diduga kuat menjadi pemasok BBM subsidi jenis solar untuk kegiatan ilegal mining tersebut.

Setiap hari, ratusan jerigen minyak subsidi jenis solar isi 35 liter, diangkut menggunakan ojek motor dari rumah Sinonok menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Dua Koto. Minyak tersebut terparkir bebas di teras rumah Sinonok tanpa rasa khawatir sedikitpun terhadap penegakan hukum. Para pekerja pelangsir minyak kemudian mengantar langsung minyak tersebut ke lokasi tambang emas ilegal.

Aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, namun pelaku seolah kebal hukum dan dilindungi oleh oknum tertentu. Mafia BBM ini bahkan mengisi dua lokasi tambang emas ilegal, yakni di Batang Kundur Nagari Cubadak Barat dan Sinabuan Nagari Simpang Tonang Utara.

Warga Kecamatan Dua Koto mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas tambang emas ilegal tersebut, karena dikhawatirkan akan menimbulkan bencana banjir, longsor, dan merusak Daerah Aliran Sungai setempat.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono, ketika dimintai keterangan lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin 7 Oktober 2024, mengatakan akan menyampaikan informasi kepada Kapolresta Pasaman untuk ditindaklanjuti.

“Ok, sy teruskan ke Kapolresnya, Tks infonya,” tulisnya.

Penyalahgunaan minyak subsidi jelas melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 untuk pelaku. Sementara itu, kegiatan tambang emas ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru