Tata Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Ketika seseorang memperoleh rumah atau tanah, penerima perlu balik nama sertifikat buat mengalihkan hak kepemilikan. Penerima pun biasanya dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Namun, berbeda halnya kalau menerima rumah berupa warisan. Penerima rumah warisan bisa dibebaskan dari PPh atas pengalihan tanah dan bangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh).

Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Rosmauli dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Aturan itu menyebutkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:

  1. Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
  2. Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
  3. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
  4. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.

Meski bebas dari pajak penghasilan, masih ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi ahli waris kalau mau balik nama rumah warisan.

Baca Juga :  Massa Desak Polres Padangsidimpuan Usut Dugaan Pungli Berkedok SPP Siswa di Tingkat SMA/SMK Negeri

Pajak tersebut berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan,” tutur Rosmauli.

Itulah cara membuat SKB PPh buat balik nama rumah warisan. Semoga membantu!

 

Sumber: Detik.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama Strategis Guna Perkuat Layanan dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis
Dry Food Kucing yang Bagus untuk Kesehatan dan Nutrisi Anabul
BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM
BRI Finance Manjakan Nasabah Lewat Promo KKB Bunga 0% di Customer Gathering Lampung
BRI Finance Ramaikan BRI Consumer Expo 2026 Pekanbaru, Tawarkan Promo KKB Mulai 1,80%
“Connect. Manage. Secure. Grow.” Bersama APJII Jakarta, 16 Juli 2026
Investasi Bauksit Naik 193%, Jadi Penopang Realisasi Investasi Kuartal II 2026
International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:40 WIB

BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama Strategis Guna Perkuat Layanan dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:55 WIB

Dry Food Kucing yang Bagus untuk Kesehatan dan Nutrisi Anabul

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:06 WIB

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:30 WIB

BRI Finance Manjakan Nasabah Lewat Promo KKB Bunga 0% di Customer Gathering Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:35 WIB

BRI Finance Ramaikan BRI Consumer Expo 2026 Pekanbaru, Tawarkan Promo KKB Mulai 1,80%

Berita Terbaru