Waduh! Parulian Diduga Kuat Masih Pejabat BUMD

Redaksi

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapsel – Meski sudah berstatus Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut dua ( No. 2) Pilkada Tapanuli Selatan, Parulian Nasution diduga hingga kini masih sebagai karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pria kelahiran Sihepeng (25 Agustus 1962) yang berpasangan dengan Cabup Tapsel No. 2 Dolly Pasaribu ini menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan hubungan masyarakat di PT Artha Nugraha Agung (ANA).

Parulian resmi sebagai karyawan merujuk SK. Pengangkatan dari PT. Artha Nugraha Agung bernomor: 001/SK/ANA/I/2023. SK. tertanggal 30 Januari 2023 ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Poin kedua di foto salinan SK. yang berhasil didapat wartawan, tertera Parulian Nasutin memperoleh gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Sehingga penghasilan perbulannya mencapai angka belasan juta rupiah.

Temuan masih aktifnya Parulian, karyawan BUMD semakin dikuatkan dengan hasil penelusuran berupa bukti slip penerimaan gaji September dan Oktober 2024, stempel diterima pada 24 September dan 25 Oktober 2024.

Padahal, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, mengharuskan setiap pejabat atau karyawan BUMD yang menjadi calon Bupati atau calon wakil Bupati sudah harus berhenti pada saat penetapan pasangan calon yaitu tanggal 22 September 2024 sesuai PKPU No. 08 tahun 2024 dan peraturan lainnya.

Pemerhati Pilkada Tapanuli Selatan, Sayuti Ilham Pane menyoroti temuan dugaan kuat Parulian Nasution yang masih berstatuskan karyawan BUMD it, namun secara terang-terangan mengangkangi ketentuan yang berlaku.

“Jika memang demikian adanya, saya rasa ini sebuah pembohongan publik termasuk membohongi penyelenggara Pilkada 2024 yang dibuat seorang Parulian. Bisa-bisanya masih karyawan BUMD dan menerima gaji, tapi ikut berkontestasi di Pilkada Tapsel,” katanya ke wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Ilham Pane, sapaan akrabnya dan aktif di berbagai platform media sosial itu lantas meminta pihak penyelenggara Pilkada Tapsel dalam hal ini Bawaslu dan KPU Tapsel, untuk sesegera mungkin mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Desa Sibanggor Julu, Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar

“Sudah tidak betul ini. Melanggar dan rakus jabatan. Pihak KPU dan Bawaslu Tapsel harus segera bertindak. Jika benar belum berhenti dari BUMD PT ANA, itu berarti pembegalan aturan. Segera sikapi. Diskualifikasi pasangan calon Dolly-Parulian yang berbohong seperti ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemegang saham PT ANA adalah Pemkab Tapsel melalui BUMD PT Tapanuli Selatan Membangun sebesar 70 persen dan Pemprov Sumut melalui BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar 30 persen. (mn.11)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB