Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Kota Medan menerbitkan surat edaran terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Kebijakan yang diteken Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu memicu beragam respons setelah beredar kabar yang menyebut adanya larangan total penjualan makanan non-halal di wilayah Medan.

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan usaha, melainkan penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Penataan itu mencakup larangan berjualan di trotoar, badan jalan, serta area sekitar rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Selain pengaturan lokasi, surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pedagang untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang mengganggu. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga kebersihan kota sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat di kota yang majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah diatur. Pemko juga disebut akan mengarahkan pedagang ke lokasi pasar atau tempat khusus yang telah ditentukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik sosial.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk penataan kota yang wajar, sementara lainnya mengingatkan pentingnya menjaga harmoni dan keberagaman. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diimbau merujuk langsung pada isi resmi surat edaran dan pernyataan pemerintah.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama

Berita Terbaru