Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Redaksi

- Editor

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Kota Medan menerbitkan surat edaran terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Kebijakan yang diteken Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, itu memicu beragam respons setelah beredar kabar yang menyebut adanya larangan total penjualan makanan non-halal di wilayah Medan.

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan usaha, melainkan penataan lokasi berjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Penataan itu mencakup larangan berjualan di trotoar, badan jalan, serta area sekitar rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.

Selain pengaturan lokasi, surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban pedagang untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang mengganggu. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga kebersihan kota sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat di kota yang majemuk.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah diatur. Pemko juga disebut akan mengarahkan pedagang ke lokasi pasar atau tempat khusus yang telah ditentukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik sosial.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk penataan kota yang wajar, sementara lainnya mengingatkan pentingnya menjaga harmoni dan keberagaman. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diimbau merujuk langsung pada isi resmi surat edaran dan pernyataan pemerintah.

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelopor Pendidikan Accounting Berbasis Technology di Indonesia, School of Accounting BINUS University Raih Top 4 QS World University Rankings by Subject
Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:57 WIB

Pelopor Pendidikan Accounting Berbasis Technology di Indonesia, School of Accounting BINUS University Raih Top 4 QS World University Rankings by Subject

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Berita Terbaru

Bisnis

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB