KompasReal.id,
1. Mandi atau Keramas
Mandi, keramas, bahkan menyiram kepala saat puasa tidak membatalkan. Dalam riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyiram kepalanya karena panas atau haus saat berpuasa (HR. Abu Dawud).
2. Menelan Air Liur Sendiri
Air liur yang normal di dalam mulut lalu tertelan tidak membatalkan puasa.
3. Mencicipi Makanan (Tanpa Ditelan)
Mencicipi makanan untuk mengecek rasa (misalnya saat memasak) boleh, asalkan tidak ditelan.
Ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma
4. Bekam atau Tes Darah
Menurut mayoritas ulama, bekam dan pengambilan darah tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan lemas berat hingga terpaksa berbuka.
5. Injeksi (Suntik Non-Nutrisi)
Suntikan obat yang bukan nutrisi/makanan tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah infus nutrisi karena fungsinya seperti makan/minum.
6. Menggunakan Obat Tetes Mata atau Telinga
Ulama berbeda berpendapat mengenai ini, namun mayoritas ulama modern seperti Syeikh Yusuf Qardhawi dan Imam Ghazali mengatakan tidak membatalkan puasa)
7. Mimpi Basah
Jika seseorang mengalami mimpi basah saat puasa, puasanya tetap sah karena itu di luar kendali.
8. Muntah Tidak Sengaja
Jika muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah.
Namun jika sengaja memuntahkan diri, maka batal (HR. Tirmidzi).
9. Berkumur dan Menggosok Gigi
Berkumur dan sikat gigi boleh, selama tidak berlebihan dan tidak sampai tertelan. (Hukumnya makruh sikat gigi di waktu setelah tergelincir nya matahari sampai berbuka puasa)
10. Menelan Debu atau Serangga Tanpa Sengaja
Jika terjadi tanpa disengaja, tidak membatalkan puasa.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id













