Banjir Bandang Aceh Tamiang, 428 WBP Lapas Kuala Simpang Diminta Segera Menyerahkan Diri

Redaksi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meminta seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sempat dilepaskan saat bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penertiban pascabencana alam yang melanda wilayah tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, mengungkapkan bahwa terdapat satu unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Aceh yang terdampak langsung bencana, yakni Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari lapas tersebut, seluruh WBP yang berjumlah 428 orang dilepaskan.
“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT, yakni Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang, yang melepaskan seluruh WBP sebanyak 428 orang dengan alasan kemanusiaan,” ujar Asep di Jakarta, kemarin.

Menurut Asep, keputusan melepas ratusan WBP tersebut diambil demi keselamatan jiwa warga binaan. Kondisi lapas saat itu dinilai tidak memungkinkan untuk ditempati akibat dampak banjir bandang dan tanah longsor yang mengancam keamanan dan keselamatan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelepasan tersebut bersifat sementara dan dilakukan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, para WBP tetap memiliki kewajiban untuk kembali dan melaporkan diri setelah kondisi dinyatakan aman.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengimbau para WBP agar secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus bagi WBP yang kooperatif.
“Kami sudah menyampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan, terutama kepada mereka yang kembali dengan kesadaran sendiri,” kata Agus.

Agus juga menegaskan bahwa besaran remisi yang diberikan akan disesuaikan dengan waktu penyerahan diri. WBP yang lebih cepat melapor akan memperoleh remisi lebih besar dibandingkan mereka yang menyerahkan diri belakangan.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB