Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

KompasReal.id

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Adnan Buyung Lubis

KompasReal.com – Dua dekade sudah Indonesia mengarungi samudera Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Namun, alih-alih mencapai pendewasaan politik, kita justru terjebak dalam pusaran “luka lama” yang tak kunjung sembuh. Biaya logistik yang menyentuh angka triliunan rupiah setiap periode bukan sekadar angka di atas kertas, ia adalah beban APBN/APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan nyata.

Lebih menyedihkan lagi, sistem saat ini justru menyuburkan praktik “mahar politik”. Tiket pencalonan seolah menjadi komoditas dagang, meminggirkan putra-putri terbaik daerah yang kompeten namun tak memiliki “kantong tebal”. Akibatnya, kita seringkali disuguhi pemimpin hasil kontes popularitas kosong, bukan pemimpin yang menguasai solusi teknokratis.

Sinergi Integritas: KPU Sebagai Filter, DPRD Sebagai Pemutus

Indonesia memerlukan desain ulang yang berani. Kita butuh jalan tengah yang mampu menyeimbangkan kedaulatan rakyat dengan stabilitas pemerintahan. Solusi yang ditawarkan adalah memposisikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai “Filter Kualitas” dan DPRD sebagai “Pemutus Stabilitas”.

Dalam model ini, dominasi partai politik yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi calon independen berkualitas harus didobrak. KPU tidak boleh lagi sekadar menjadi “panitia administrasi”, melainkan lembaga penguji yang menjamin bahwa siapapun yang maju adalah individu dengan integritas dan kompetensi yang sudah tervalidasi.

Mekanisme Dua Tahap: Mandat Rakyat dan Pilihan Nurani

Transformasi ini dapat dijalankan melalui dua tahapan strategis:

Pertama, Pencalonan Berbasis Mandat Rakyat. Kita harus menghapus monopoli partai dalam pengusulan calon. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri asalkan mendapat dukungan nyata dari rakyat (berupa KTP).

KPU kemudian bertugas melakukan verifikasi faktual secara digital serta menyelenggarakan uji kompetensi (fit and proper test) yang transparan. Hasilnya? Maksimal tiga pasangan calon terbaik yang telah “disucikan” rekam jejaknya.

Baca Juga :  Kompas Real Harus Berdiri Sebagai Suara Independen, Bukan Sebagai Penyiar Pemerintah

Kedua, Pemilihan oleh DPRD. Nama-nama terbaik hasil seleksi ketat KPU diserahkan ke DPRD. Di hadapan wakil rakyat, para calon memaparkan visi dan misi dalam sidang terbuka yang bisa disaksikan publik.

Pemungutan suara dilakukan secara tertutup untuk meminimalisir intervensi elit pusat. Dengan cara ini, anggota DPRD dapat memilih berdasarkan hati nurani dan kepentingan nyata daerahnya, tanpa tekanan “titipan” dari atas.

Jalan Tengah Menuju Stabilitas

Mengembalikan wewenang memilih ke DPRD—setelah melalui filter kualitas oleh KPU—adalah langkah efisiensi yang krusial. Sistem ini memangkas biaya kampanye massal yang boros dan seringkali memicu konflik sosial di akar rumput.

Lebih dari itu, model ini menjamin hubungan kerja yang lebih solid antara kepala daerah terpilih dan legislatif sejak hari pertama menjabat.

Kita tidak sedang mundur ke belakang, melainkan bergerak maju menuju demokrasi yang lebih dewasa. Kita tetap menghargai kedaulatan rakyat di tahap pencalonan, namun mengedepankan kualitas melalui mekanisme perwakilan.

Inilah jalan tengah untuk melahirkan kepemimpinan yang kompeten secara teknokratis namun tetap memiliki legitimasi politik yang kuat demi pembangunan daerah yang stabil dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung
Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum
Tapanuli Raya di Ambang Ambruk: Banjir–Longsor Adalah Tagihan dari Hutan yang Dirampas”
Kompas Real Harus Berdiri Sebagai Suara Independen, Bukan Sebagai Penyiar Pemerintah
Ketika Media Online Kehilangan Jiwa: Tantangan Independensi di Era Cepat Tayang”
Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik: Senjata Baru Demokrasi dan Tantangan Polarisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:22 WIB

Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:38 WIB

Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB