Kompasreal.id. JAKARTA-dalam keterangan pers Menteri Kesekretariatan Negara RI Prasetyo Hadi di kompleks istana kepresidenan 20 Januari 2026 menyampaikan, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Keputusan pencabutan izin berdasarkan audit yang dilaksanakan oleh satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan PP. No 25 tahun 2025.berdasarkan audit yang dilakukan satgas PKH menemukan 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
Dilansir dari setkab.RI,pengambilan keputusan dilaksanakan dalam ratas yang dipimpin langsung presiden Prabowo Subianto, dari London 19 Januari 2026.melalui konferensi video.
Berikut daftar 22 perusahaan yang dicabut izinnya dari sektor perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) :
1.Provinsi Sumatera Utara :
Pt.Toba Pulp Lestari tbk, Pt.Teluk Nauli, Pt. Tanaman Industri Simalungun, Pt. Sumatera Sylva Lestari, Pt. Sumatera Riang Lestari, Pt, Sinar Belantara Indah, Pt. Putra Lika Perkasa, Pt. Panei Lika Sejahtera, Pt. Multi Sibolga Timber, Pt. Hutan Barumun Perkasa, Pt. Gunung Raya Utama Timber, Pt. Barumun Raya Padang Langkat, Pt. Anugerah Rimba Makmur
2.Provinsi Sumatera Barat:
Pt. Minas Pagai Lumber, Pt.Biomass Andalan Energi, Pt. Bukit Raya Mudisa, Pt. Dhara Shilva Lestari, Pt. Sukses Jaya Wood, Pt. Salaki Summa Sejahtera.
3.Provinsi Aceh :
Pt. Aceh Nusa Indrapuri, Pt. Rimba Timur Sentosa, Pt. Rimba Wawasan Permai
Berdasarkan sektor Non-kehutanan:
1.Sumatera Utara:
Pt. Agincourt Resources, Pt. North Sumatera Hydro Energy.
2.Sumatera Barat:
Pt. Perkebunan Pelalu Raya, Pt. Inang Sari.
3.Aceh :
Pt. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya.
“Pemerintah menegaskan akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada perundang – undangan, semua ini kita laksanakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia, tegas Prasetyo Hadi. (Kr 07).
Penulis : Gende ht suhut
Editor : EMAS












