Momen Isra’ Mi’raj di Tapsel: Membangun Iman dan Mempercepat Pemulihan 14 Kecamatan Terdampak

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar Safari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H yang dipadukan dengan Pengajian Bulanan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Desa Muara Purba Nauli, Kecamatan Angkola Muaratais, Selasa (20/1/ 2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan spiritual sekaligus konsolidasi sosial di tengah upaya pemulihan daerah pascabencana.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Selatan, H. Jafar Syahbuddin Ritonga, didampingi jajaran pejabat daerah mulai dari Staf Ahli, para Kepala Dinas (Pariwisata, Ketenagakerjaan, Perkim), hingga para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Tapsel. Hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan jamaah BKMT.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan keprihatinan atas musibah yang melanda 14 kecamatan di Tapanuli Selatan.

Tercatat, sekitar 4.000 unit rumah warga mengalami kerusakan atau hilang, serta enam desa harus direlokasi demi keamanan jangka panjang.

Saat ini, Tapsel tengah memasuki masa transisi pemulihan yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Maret 2026, dengan total pengungsi mencapai 12.000 jiwa.

“Tantangan ini memang berat. Namun, bersama Bapak Bupati Gus Irawan Pasaribu, kami berkomitmen penuh agar pembangunan rumah bagi saudara-saudara kita yang terdampak dapat selesai sebelum hari raya Lebaran,” tegas Jafar Syahbuddin.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh opini negatif di media sosial yang dapat memecah belah semangat gotong royong.

“Di masa peralihan ini, mari kita saling menguatkan. Hindari saling menyalahkan dan mari dukung pemerintah melalui kerja nyata maupun doa agar proses pemulihan berjalan lebih cepat,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Camat Angkola Muaratais, Nursia Siregar, S.Ag, mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kekompakan dan introspeksi diri demi mewujudkan lingkungan yang lebih baik.

Baca Juga :  KAHMI Sumut Bersinar di Milad ke-59: Konsolidasi untuk Indonesia Maju!

Rangkaian safari religi ini ditutup dengan tausiah dari Ustadz Tarmizi Lubis, M.Pd. Dalam ceramahnya, ia mengajak para jamaah meneladani perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW sebagai sumber kekuatan, kesabaran, dan kebersamaan dalam menghadapi setiap ujian hidup. (r)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tapsel Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Sinkronkan Perencanaan Pembangunan
Percepat Pemulihan Pangan, Wabup Tapsel Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah di Tapteng
Sinergi Tapsel dan Pusat: Kejar Target Rampungkan Huntara Akhir Januari 2026
Tapsel Targetkan Swasembada Pangan 2026 Melalui Panen Raya Jagung Kuartal I.
Wabup Tapsel: Pembangunan Berkeadilan Butuh Tata Ruang Tertata, Fokus KP RTRW Tapsel
Sipirok ‘The Sustainable Center: Lokakarya Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Ibu Kota Tapsel
Dandim 0212/TS Hadiri dan Beri Dukungan di HUT ke-24 Pemko Padangsidimpuan
Kasubdenpom Beri Apresiasi untuk Siswa Berprestasi di HUT ke-24 Pemko Padangsidimpuan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:05 WIB

Wabup Tapsel Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Sinkronkan Perencanaan Pembangunan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:27 WIB

Momen Isra’ Mi’raj di Tapsel: Membangun Iman dan Mempercepat Pemulihan 14 Kecamatan Terdampak

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:26 WIB

Percepat Pemulihan Pangan, Wabup Tapsel Hadiri Groundbreaking Rehabilitasi Sawah di Tapteng

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:26 WIB

Sinergi Tapsel dan Pusat: Kejar Target Rampungkan Huntara Akhir Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:30 WIB

Tapsel Targetkan Swasembada Pangan 2026 Melalui Panen Raya Jagung Kuartal I.

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB