Satpol PP Padangsidimpuan Bersihkan Kota, Tekan Pelanggaran Perda di Batunadua dan Kantin

Redaksi

- Editor

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan pelanggaran Perda di Desa Pudun Jae dan Kelurahan Kantin.

i

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan pelanggaran Perda di Desa Pudun Jae dan Kelurahan Kantin.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Batunadua dan Kelurahan Kantin (City Walk), Kamis lalu (22/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Giat rutin ini bertujuan membersihkan kota dari berbagai pelanggaran dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan Kelurahan Kantin menjadi sasaran utama operasi.

Operasi ini menindak tegas berbagai pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 41 Tahun 2003 (Peruntukan dan Penggunaan Jalan), Perda Nomor 08 Tahun 2005 (Penataan Pedagang Kaki Lima), dan Perda Nomor 01 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Satpol PP juga merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2018 (Satuan Polisi Pamong Praja), Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 (SOP Satpol PP), dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 (Pendirian Pondok dan Gubuk di Tempat Usaha).

“Operasi ini rutin kami laksanakan untuk memberantas pelanggaran dan menegakkan aturan di kota kita,” tegas Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis.

Petugas menemukan dan menindak berbagai pelanggaran serius, seperti pendudukan jalan secara ilegal, aktivitas pedagang kaki lima yang tidak berizin dan menjamur, serta berbagai pelanggaran retribusi daerah.

” Melalui operasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di Padangsidimpuan.” pungkas Kasatpol PP Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru