Satpol PP Padangsidimpuan Bersihkan Kota, Tekan Pelanggaran Perda di Batunadua dan Kantin

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan pelanggaran Perda di Desa Pudun Jae dan Kelurahan Kantin.

i

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan pelanggaran Perda di Desa Pudun Jae dan Kelurahan Kantin.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Batunadua dan Kelurahan Kantin (City Walk), Kamis lalu (22/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Giat rutin ini bertujuan membersihkan kota dari berbagai pelanggaran dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan Kelurahan Kantin menjadi sasaran utama operasi.

Operasi ini menindak tegas berbagai pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 41 Tahun 2003 (Peruntukan dan Penggunaan Jalan), Perda Nomor 08 Tahun 2005 (Penataan Pedagang Kaki Lima), dan Perda Nomor 01 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Satpol PP juga merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2018 (Satuan Polisi Pamong Praja), Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 (SOP Satpol PP), dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 (Pendirian Pondok dan Gubuk di Tempat Usaha).

“Operasi ini rutin kami laksanakan untuk memberantas pelanggaran dan menegakkan aturan di kota kita,” tegas Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis.

Petugas menemukan dan menindak berbagai pelanggaran serius, seperti pendudukan jalan secara ilegal, aktivitas pedagang kaki lima yang tidak berizin dan menjamur, serta berbagai pelanggaran retribusi daerah.

” Melalui operasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di Padangsidimpuan.” pungkas Kasatpol PP Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru