KompasReal.id, Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan 8 poin percepatan reformasi Polri dalam rapat kerja yang digelar bersama Kapolri. Salah satu keputusan utama menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian, sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rapat kerja yang berlangsung secara terbuka itu dihadiri langsung oleh Kapolri, sebagai bentuk komitmen institusional Polri dalam mendukung agenda reformasi dan penguatan kelembagaan. Kehadiran Kapolri juga menjadi simbol keterbukaan dan kesiapan Polri dalam menerima evaluasi serta masukan dari lembaga legislatif.
Delapan poin percepatan reformasi Polri yang diputuskan Komisi III DPR RI mencakup aspek kelembagaan, profesionalisme, transparansi, pengawasan, hingga peningkatan pelayanan publik. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum yang presisi dan humanis.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa keputusan ini bersifat strategis untuk menjaga netralitas, independensi, dan akuntabilitas Polri, sekaligus memastikan kesinambungan sistem ketatanegaraan. Dengan tetap berada di bawah Presiden dan diawasi DPR, Polri diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS












