Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Redaksi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KompasReal.id, Madina– Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama terhadap RS Permata Madina di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Senin (30/3/2026).

 

Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk keluarga pasien bertujuan meminta klarifikasi dan penyelesaian permasalahan secara profesional sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

 

Miswari, dalam keterangan pers tersebut, mengatakan peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 ketika pasien dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Dalam proses perawatan, ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian, penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus yang dilakukan terhadap pasien, perkembangan kondisi pasien selama masa perawatan, dan penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul.

 

Dia menjelaskan, pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis yang meliputi prosedur tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, penanganan terhadap komplikasi yang timbul, dan standar pelayanan medis yang berlaku.

 

Sementara yang menjadi tuntutan adalah pihak rumah sakit memberikan penjelasan tertulis terkait tindakan medis yang telah dilakukan, menyampaikan pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah.

 

Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender bagi pihak RS Permata Madina untuk memberikan tanggapan resmi sejak somasi diterima.

 

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun prosedur profesi,” tulis Miswari dalam keterangan tersebut.

Baca Juga :  Membangun Kebersamaan dan Mensucikan Hati, Keluarga Besar Korwasis Sambut Bulan Puasa Ramadan 1447,H.

 

Miswari menekankan, penyampaian somasi ini bertujuan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.

 

Untuk diketahui, RSH adalah putri seorang wartawan media online di Madina. Tangan RSH terpaksa diamputasi akibat pembengkakan saat menjalani perawatan di RS Permata Madina. Saat itu, dia dibawa orangtuanya ke rumah sakit karena ada keluhan pada lambung. (*)

 

 

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi LKPJ–LPPD 2015–2016 Rugikan Negara Rp639 Juta, Berkas Mantan Pejabat Setdakab Madina Dinyatakan Lengkap
Pemkab Madina Kembali Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana, Banyak Infrastruktur Belum Pulih
Final Penuh Perjuangan di Lapangan Becek, Lingkungan I Angkat Trofi NNB Huta Godang Muda Cup 2026
Lubuk Larangan Tradisi yang Harus Dilestarikan
Final Penuh Perjuangan di Lapangan Becek, Lingkungan I Angkat Trofi NNB Huta Godang Muda Cup 2026
Pemkab Madina Rangkul Tokoh Bahas TP2D untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Milad ke-61 Ketua TP.PKK Kabupaten Madina: Khataman Al-Qur’an dan Santuna
Silaturrahmi Halal Bihalal JMSI Tabagsel dengan Kajari Madina, Perkuat Komitmen Lawan Hoaks
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi LKPJ–LPPD 2015–2016 Rugikan Negara Rp639 Juta, Berkas Mantan Pejabat Setdakab Madina Dinyatakan Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 17:39 WIB

Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:37 WIB

Pemkab Madina Kembali Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana, Banyak Infrastruktur Belum Pulih

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:12 WIB

Final Penuh Perjuangan di Lapangan Becek, Lingkungan I Angkat Trofi NNB Huta Godang Muda Cup 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:41 WIB

Lubuk Larangan Tradisi yang Harus Dilestarikan

Berita Terbaru