Kejari Gunungsitoli Tetapkan KPA Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 2 April 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan OKG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.

Penetapan status tersangka terhadap OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kejaksaan dalam meningkatkan status hukum yang bersangkutan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Kejaksaan menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Nias.

Dalam penyidikan perkara ini, tim jaksa terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan RSU tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan hasil penyidikan.

Kejari Gunungsitoli juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  HUT ke-54 Basarnas Nias Gelar Aksi Donor Darah

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Ig

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumut Ajak Dubes Prancis Kunjungi Situs Megalit Tetegowo, Dorong Pariwisata Sejarah Kepulauan Nias
Polres Nias Amankan Kunjungan Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste di Gunungsitoli
Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias, Disambut Hangat Ribuan Warga
Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Pemerasan di Kantor DPRD Gunungsitoli*
Bupati Nias Utara Bersujud di Hadapan Menteri, Minta Dana Tuntaskan Puluhan Desa Tertinggal
Kritik Pedas untuk Kepala Desa Lahusa Idanotae: Kemakmuran Pribadi, Tapi Jalan Desa Masih Rusak?
Pemkab Nias Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
HUT ke-54 Basarnas Nias Gelar Aksi Donor Darah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:29 WIB

Gubernur Sumut Ajak Dubes Prancis Kunjungi Situs Megalit Tetegowo, Dorong Pariwisata Sejarah Kepulauan Nias

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

Polres Nias Amankan Kunjungan Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste di Gunungsitoli

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:49 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias, Disambut Hangat Ribuan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 00:05 WIB

Kejari Gunungsitoli Tetapkan KPA Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:15 WIB

Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Pemerasan di Kantor DPRD Gunungsitoli*

Berita Terbaru