KompasReal.id, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan OKG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.
Penetapan status tersangka terhadap OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kejaksaan dalam meningkatkan status hukum yang bersangkutan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Kejaksaan menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Nias.
Dalam penyidikan perkara ini, tim jaksa terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan RSU tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan hasil penyidikan.
Kejari Gunungsitoli juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Ig












