Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara

Redaksi

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Vonis ini dibacakan pada Selasa, 7 April 2026.

 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam menyebarkan konten digital yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

 

Jaksa sebelumnya menilai terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut serta berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

 

Namun, putusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai vonis tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menilai unggahan terdakwa lebih merupakan bentuk opini warga negara dibanding tindakan kriminal.

 

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap masih multitafsir dan rawan disalahgunakan, meski sebelumnya telah mengalami revisi dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

 

Sumber:

Amnesty International Indonesia

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Penanganan Bencana di Tapanuli Tengah (Tapteng)

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Sumber Berita: Amnesty

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:21 WIB

BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:10 WIB

Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Berita Terbaru