KompasReal.id, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Vonis ini dibacakan pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam menyebarkan konten digital yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Jaksa sebelumnya menilai terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut serta berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.
Namun, putusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai vonis tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menilai unggahan terdakwa lebih merupakan bentuk opini warga negara dibanding tindakan kriminal.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap masih multitafsir dan rawan disalahgunakan, meski sebelumnya telah mengalami revisi dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Sumber:
Amnesty International Indonesia
Penulis : Kr03
Editor : Emas
Sumber Berita: Amnesty












