KompasReal.id, Isu hukum yang sedang ramai diperbincangkan di Sumatera Barat adalah laporan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) terhadap Permadi Arya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian setelah pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau dengan menyebut “suku barbar”.
Sekjen DPP IKM menyebut laporan telah resmi diterima dan tercatat di Bareskrim. Mereka menilai pernyataan tersebut melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan mengandung unsur SARA.
Kasus ini langsung menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama di kalangan masyarakat Minang. Banyak tokoh dan organisasi daerah turut memberikan tanggapan serta meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional.
Di sisi lain, sejumlah praktisi hukum menilai kasus ini akan menjadi ujian penerapan KUHP baru terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui pidato atau pernyataan di ruang publik.
Selain kasus tersebut, jajaran kepolisian di Sumbar juga gencar mengungkap berbagai tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor, penusukan, hingga kasus migas ilegal yang beberapa di antaranya sempat viral di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita hukum dan kriminal, terutama yang berkembang di media sosial, guna menghindari hoaks dan kesimpangsiuran informasi.
Penulis : Kr03
Editor : Emas













