Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Risdianto memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH.,MH, didampingi Kanit II Sat Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, serta tim penyidik lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT dan Surat Perintah Penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., SIK., MH, menegaskan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan diserahkannya tersangka, membuktikan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, kasus tersebut kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan putusan hukum yang adil.

Dalam prosesi yang berlangsung tertib tersebut, tim penyidik menyerahkan bukti-bukti kuat yang berhasil diamankan, antara lain:

  • 34 Dokumen asli permohonan kredit/pinjaman.
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 579 m² di Kelurahan Sidangkal beserta bangunan permanen di atasnya.
  • 1 Unit Mesin Pengayak
  • 1 Unit Mesin Hammer Mill
  • 1 Unit Mesin Mixer
  • 2 Unit Mesin Blending
  • 2 Unit Mesin Cetak Briket
  • 1 Unit Conveyor

Seluruh barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Hendra Sinaga, SH.,MH dan Jaksa Eben Ezer Batara, SH untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (TIM)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Besi Tua di Simpang UGN Padangsidimpuan, Api Sempat Menjalar Besar
Kemenag Padangsidimpuan Sembelih 9 Hewan Qurban, Salurkan Daging ke 5 Desa dan Panti Asuhan
Mengenang Karya Legendaris ‘Perempuan dari Sidimpuan’, Tantawi Panggabean Berharap Lahir Karya Baru Pembawa Nama Daerah
Armansyah Nasution: Idul Adha Momen Meneladani Pengorbanan dan Mempererat Kebersamaan Sosial
Polres Padangsidimpuan Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Situasi Berjalan Kondusif
Polres Padangsidimpuan Sembelih 8 Ekor Lembu Qurban, Pererat Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Bedah Buku Kapolres Padangsidimpuan Warnai HUT Bhayangkara ke-80, Angkat Kearifan Lokal dan Restorative Justice
Resmi Dibuka, Cafe & Resto Bulung Sikkut Siap Menjadi Ikon Kuliner Padangsidimpuan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Besi Tua di Simpang UGN Padangsidimpuan, Api Sempat Menjalar Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:55 WIB

Kemenag Padangsidimpuan Sembelih 9 Hewan Qurban, Salurkan Daging ke 5 Desa dan Panti Asuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:21 WIB

Mengenang Karya Legendaris ‘Perempuan dari Sidimpuan’, Tantawi Panggabean Berharap Lahir Karya Baru Pembawa Nama Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:14 WIB

Armansyah Nasution: Idul Adha Momen Meneladani Pengorbanan dan Mempererat Kebersamaan Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:45 WIB

Polres Padangsidimpuan Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terbaru