Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kompas Real

- Editor

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar sabu SF (27) diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti 1,13 gram sabu dan alat isap. (istimewa)

i

Tersangka pengedar sabu SF (27) diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti 1,13 gram sabu dan alat isap. (istimewa)

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SF (27), seorang wiraswasta beralamat di Jalan Sutoyo, Gang Surau, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Peristiwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada pukul 22.50 WIB, yang menyebutkan bahwa di Jalan Kapten Koima kerap terjadi aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengaku bernama SF.

Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kejadian dan menemukan satu buah plastik assoy warna hijau yang diselipkan pelaku dengan cara diinjak di bawah kaki kirinya.

Di dalam plastik tersebut ditemukan tiga plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, tujuh buah plastik klip kosong transparan, dan satu buah pipet plastik warna putih.

Saat dimintai keterangan, SF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B (laki-laki), warga Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas.

Guna melengkapi proses penyidikan, petugas selanjutnya menggeledah rumah pelaku di Jalan Sutoyo dan menemukan tambahan barang bukti berupa dua buah mancis tanpa kepala.

Pelaku beserta seluruh barang bukti, yakni tiga plastik sabu bruto 1,13 gram, satu unit timbangan digital hitam, tujuh plastik klip kosong transparan, satu pipet plastik putih, satu plastik assoy hijau, dan dua mancis tanpa kepala, kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Armansyah Nasution: Idul Adha Momen Meneladani Pengorbanan dan Mempererat Kebersamaan Sosial

Proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Ikhpan Nasution, sementara penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Sutoyo disaksikan oleh Kepala Lingkungan V Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Ilham Irson Harahap.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pihak berinisial B yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Pelaku masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (r)

Editor : Khoir

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Berita Terbaru