KompasReal.id, Padangsidimpuan – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MTN (45 tahun), Selasa (8/9/2026) dini hari.
MTN yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan sekitar pukul 02.20 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar belakang Balpeen lama atau dekat rumah kos.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan delapan plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,89 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu kotak rokok merek Surya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong, satu sendok pipet, satu kotak rokok Surya, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB yang menyebut adanya dugaan peredaran sabu di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Balpeen dan di sekitar sebuah warung tuak.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, SH, MH. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Katim Opsnal Aiptu Sugianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemetaan lokasi dan memantau situasi di sekitar tempat yang diinformasikan, personel Satresnarkoba bergerak pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Saat dilakukan penindakan di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, petugas menemukan kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip transparan berisi diduga sabu, satu sendok pipet, serta satu bungkus plastik berisi beberapa plastik klip transparan kosong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MTN menerangkan kepada petugas bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. R disebut berada di Provinsi Riau.
Selanjutnya, MTN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika.
Masyarakat juga diminta tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (r)
Related posts:
- Penangkapan Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan: Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Ungkap Peredaran Ganja, Satu Pria Diamankan
- Seorang Perempuan Diduga Edarkan Sabu 4,37 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Editor : Zakia












