Kompasreal. Id. Melalui Kementerian Keuangan RI, pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan dan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Kelurahan/Desa Merah putih. Tertuang dalam PMK No. 15 tahun 2026.
PMK No. 15 tahun 2026 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, secara resmi menggantikan PMK No. 49 tahun 2025 tentang, tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Poin penting dari perubahan PMK, No 49 tahun 2025 yaitu, skema pembiayaan, dilansir dari laman Kementerian Koperasi RI. menyatakan, jika aturan sebelumnya, penyaluran pembiayaan disalurkan langsung kepada KDKMP,kemudian diubah proses penyaluran pembiayaan melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara.
Penyaluran pembiayaan fokus untuk percepatan operasional KDKMP meliputi, pembangunan gerai, pergudangan dan alat kelengkapan operasional.
Perubahan skema lain dalam PMK No 15 tahun 2026 menyebutkan, cicilan pembiayaan ditanggung pemerintah melalui dana transfer ke daerah, dengan catatan gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1,menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah Desa.
Mekanisme pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan DAU atau DBH setiap bulan untuk KKMP, serta pembayaran tahunan dari dana desa untuk KDMP.
PMK No 15 tahun 2026 juga mengatur tentang, limit maksimal pinjaman yaitu tiga miliar rupiah per unit KDKMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil pembiayaan sebesar 6% per tahun, jangka waktu tenor pembiayaan selama 72 bulan dan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran. (KR 07).
Penulis : Kr07
Editor : Emas












