Hakim MK Tercengang! Organisasi Jurnalis Terpecah Soal Perlindungan Wartawan

Paruhum Nasution

- Editor

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas! Hakim dibuat bingung setelah tiga organisasi jurnalis menyampaikan pendapat yang berbeda soal perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum) sebagai pemohon merasa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis. Namun, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) justru menilai masalahnya bukan pada UU, melainkan implementasi di lapangan.

“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025).

IWAKUM Merasa Tak Terlindungi, PWI dan AJI Salahkan Implementasi

Singkatnya, IWAKUM meminta MK memberikan penafsiran baru agar perlindungan bagi jurnalis lebih kuat. Sementara itu, PWI berpendapat Pasal 8 sudah cukup baik, namun implementasinya belum optimal. AJI pun senada, menganggap masalah terletak pada pelaksanaan, bukan substansi norma.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengakui Pasal 8 UU Pers sebagai payung hukum bagi wartawan, namun perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas.

“PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten,” tegas Akhmad.

AJI Sebut Petitum Pemohon Kabur dan Tidak Jelas

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai petitum permohonan IWAKUM kabur dan tidak jelas. Ia khawatir jika MK mengabulkan salah satu petitum alternatif yang diajukan, akan berdampak luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” usul Bayu.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Sumatera Minta Presiden Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

AJI menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah menjadi instrumen jaminan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Persoalannya adalah implementasi pasal tersebut belum ditegakkan, khususnya oleh pemerintah.

MK Diharapkan Beri Tafsir Konstitusional yang Kuat

Meski berbeda pendapat, ketiga organisasi jurnalis ini sepakat bahwa perlindungan hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers. MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama ini.

 

Sumber: Hukumonline.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru