Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Redaksi

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Madina  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang pada Selasa, 2 Juni 2026.

MoU itu ditandangani oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Kapolres AKBP Bagus Priandy di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, dengan disaksikan oleh Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina Ahmad Duroni Nasution, dan Kabid PPPA Reni, S.Sos, MM.

Bupati Saipullah mengatakan penandatanganan MoU ini untuk menguatkan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemkab Madina dan kepolisian, termasuk dalam penanganan narkoba.

“Sebenarnya secara de facto kerja sama itu sudah berjalan di lapangan karena bagaimanapun pemda ini, kan, satu ruang dengan kepolisian dan instansi lain di dalam forum komunikasi pimpinan daerah,” kata dia.

Saipullah menambahkan, nota kesepahaman tersebut diperlukan sebagai indikator penilaian dari pemerintah pusat. “MOU ini adalah salah satu bukti bahwa pemda dan polres penanganannya bersama dan serius,” sebut dia.

Kapolres AKBP Bagus Priandy mengatakan nilai Indeks Perlindungan Anak di Madina masuk kategori B Plus. Namun, hal tersebut masih perlu perhatian dan peningkatan.

“Artinya Pak Bupati sudah menjalankan dengan baik program-programnya, tetapi tetap perlu ada peningkatan sehingga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat lebih maksimal dan komprehensif,” ujar dia.

Maksud dari kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak fisik, seksual, psikis dan perdagangan orang. Sementara tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan serta pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Polres Tapsel Siap Siaga: Operasi Ketupat Toba 2025 Amankan Lebaran

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban (secara hukum, psikologis, sosial), pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban, penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, dan peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.

Kedua belak pihak juga dibebankan kewajiban. Untuk kepolisian yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan TPPO.

Kemudian, memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak kedua dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.

Sementara itu, Pemkab Madina berkewajiban atas tiga hal. Pertama, memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi korban.
Kedua, memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Ketiga, melakukan penjangkauan kasus ke tingkat desa/kecamatan.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:39 WIB