KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Senin,4,Mei,2026, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, menerima aksi unjuk rasa gabungan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat yang berlangsung di kantor DPRD setempat. Dalam aksi tersebut, turut hadir sebanyak 34 ibu Bhayangkari yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait penggadaian Surat Keputusan (SK) suami mereka oleh oknum anggota DPRD.
Para peserta aksi secara tegas menyuarakan tuntutan agar DPRD segera mengambil langkah terhadap Saripah Hanum Lubis, yang disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Mereka menilai kasus yang telah berlangsung selama kurang lebih 1tahun itu belum mendapatkan kejelasan hukum maupun penyelesaian yang adil.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD didampingi Ketua Fraksi PDIP, Fajar Dalimunthe. Kepada massa aksi, Sri Fitrah Munawaroh menyampaikan bahwa pihaknya memahami aspirasi yang disampaikan, namun tetap harus menjalankan mekanisme sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPRD tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa perkara yang melibatkan Saripah Hanum Lubis saat ini telah masuk dalam penanganan Dewan Kehormatan DPRD dan tengah berproses sesuai ketentuan internal.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Fajar Dalimunthe menjelaskan bahwa Ketua DPC PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Taty Aryani Tambunan, saat ini sedang berada di Medan untuk menghadiri agenda internal partai di tingkat DPD PDIP.
Di sisi lain, para ibu Bhayangkari yang hadir tetap menyampaikan harapan besar agar kasus yang mereka alami dapat segera diselesaikan. Mereka meminta Ketua DPRD untuk menunjukkan langkah konkret demi memberikan keadilan atas persoalan yang telah lama mereka hadapi.
Aksi yang berlangsung tersebut menjadi perhatian publik, sekaligus menegaskan desakan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menyikapi persoalan yang melibatkan anggotanya. DPRD diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan menuntaskan proses sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












