KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Setelah sempat buron selama hampir tiga tahun, seorang pria berinisial RHKL alias Acong akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bioskop Rajawali, Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Korban diketahui bernama Muhammad Idris Hasibuan (33), warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Berdasarkan laporan pelapor Soraya Hasibuan, korban diduga dianiaya oleh sejumlah pelaku termasuk RHKL alias Acong menggunakan kayu dan lemparan batu hingga mengalami luka lebam di kepala, telinga kanan, serta bagian punggung.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu persoalan permintaan uang yang berujung cekcok mulut. Saat pertengkaran terjadi, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












