Buron Kasus Pengeroyokan 2023 di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Tim Resmob

Redaksi

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Setelah sempat buron selama hampir tiga tahun, seorang pria berinisial RHKL alias Acong akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bioskop Rajawali, Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Korban diketahui bernama Muhammad Idris Hasibuan (33), warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Berdasarkan laporan pelapor Soraya Hasibuan, korban diduga dianiaya oleh sejumlah pelaku termasuk RHKL alias Acong menggunakan kayu dan lemparan batu hingga mengalami luka lebam di kepala, telinga kanan, serta bagian punggung.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu persoalan permintaan uang yang berujung cekcok mulut. Saat pertengkaran terjadi, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edarkan Puluhan Karton Rokok Ilegal, Mitsubishi L300 dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan
Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2027, Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke Kantor KPU
Kapolres Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Danyon C Brimob Polda Sumut, Perkuat Sinergi Antar Satuan
Kapolres Padangsidimpuan Gelar POLSUMAT di Masjid Raya Al-Abror, Perkuat Sinergi dan Edukasi Bersama Umat
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Program Polsumat di GKPA Resort Khusus
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS
Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:41 WIB

Edarkan Puluhan Karton Rokok Ilegal, Mitsubishi L300 dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2027, Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke Kantor KPU

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Danyon C Brimob Polda Sumut, Perkuat Sinergi Antar Satuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Gelar POLSUMAT di Masjid Raya Al-Abror, Perkuat Sinergi dan Edukasi Bersama Umat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:31 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Program Polsumat di GKPA Resort Khusus

Berita Terbaru