Buron Kasus Pengeroyokan 2023 di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Tim Resmob

Redaksi

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Setelah sempat buron selama hampir tiga tahun, seorang pria berinisial RHKL alias Acong akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bioskop Rajawali, Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Korban diketahui bernama Muhammad Idris Hasibuan (33), warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Berdasarkan laporan pelapor Soraya Hasibuan, korban diduga dianiaya oleh sejumlah pelaku termasuk RHKL alias Acong menggunakan kayu dan lemparan batu hingga mengalami luka lebam di kepala, telinga kanan, serta bagian punggung.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu persoalan permintaan uang yang berujung cekcok mulut. Saat pertengkaran terjadi, pelaku disebut memanggil rekan-rekannya lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Pesta Tapanuli 2026: Sampah Menumpuk di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minim Publikasi Juga Jadi Catatan Keras
Pria Residivis Kasus Cabul Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Padangsidimpuan
Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Jae, Bong Sabu Ditemukan di Pondok-Pondok
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Alumni ke-XXVIII Ponpes Darul Istiqomah Tahun 2026
Polres Padangsidimpuan Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Gangguan Kamtibmas
KNPI Kota Padangsidimpuan Sukses Gelar Musda ke-VIII, Ricky A gova Siregar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua
Wali Kota dan Ketua DPRD Hadiri Musda VIII KNPI Padangsidimpuan, Ketua KNPI Sumut: Pemuda Harus Jadi Mitra Pembangunan
Kapolres Padangsidimpuan Gelar Jumat Curhat, Keluhan Pungli Pasar Sagumpal Bonang Jadi Sorotan
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

Usai Pesta Tapanuli 2026: Sampah Menumpuk di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minim Publikasi Juga Jadi Catatan Keras

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:29 WIB

Pria Residivis Kasus Cabul Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Padangsidimpuan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:16 WIB

Polsek Hutaimbaru Grebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Jae, Bong Sabu Ditemukan di Pondok-Pondok

Senin, 11 Mei 2026 - 22:12 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Alumni ke-XXVIII Ponpes Darul Istiqomah Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 22:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru