Pria Residivis Kasus Cabul Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Anak di Padangsidimpuan

Redaksi

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Seorang pria berinisial AF (28) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus cabul tersebut diamankan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat kejadian korban sedang mandi di sungai. Tiba-tiba terlapor datang dan diduga memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kata-kata dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan. Korban kemudian menjerit sehingga didengar oleh orang tuanya yang langsung keluar menuju lokasi.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan analisa tempat kejadian perkara guna mengungkap identitas pelaku.

Pada Senin, 11 Mei 2026, petugas mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AF untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Padangsidimpuan Gelar POLSUMAT di Masjid Raya Al-Abror, Perkuat Sinergi dan Edukasi Bersama Umat
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Program Polsumat di GKPA Resort Khusus
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS
Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan
JMSI Tabagsel Serahkan Cendera Mata & Tegaskan Dukungan untuk Kapolres Baru
Pisah Sambut Kapolres Padangsidimpuan: AKBP Wira Pamit, AKBP Noval Siap Lanjutkan Kinerja
PERSONEL SATLANTAS POLRES PADANGSIDIMPUAN GOTONG ROYONG BERSIHKAN DRAINASE JALAN, CEGAH KERUSAKAN JALAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Gelar POLSUMAT di Masjid Raya Al-Abror, Perkuat Sinergi dan Edukasi Bersama Umat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:31 WIB

Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Program Polsumat di GKPA Resort Khusus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:33 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:10 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:42 WIB

Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan

Berita Terbaru

Terkini

Main Game Megaxus Makin Nyaman dengan Pembelian Aksesorisnya

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:27 WIB