KompasReal.id, PADANG LAWAS UTARA – Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Ipda Ansor Harahap mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (14/5/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan, penindakan dilakukan di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, yang diduga sedang mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300.
“Setelah dilakukan pengecekan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.
Usai pemeriksaan di lokasi, petugas langsung membawa pengemudi, kendaraan, serta barang bukti BBM subsidi tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Kasatreskrim menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan volume BBM yang diamankan. Selain itu, pemeriksaan ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan guna memperkuat proses penyidikan dan konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Menurut IPTU Bontor Desmonth Sitorus, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Dugaan perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












