KompasReal.id, Padangsidimpuan – Fenomena sosial yang memprihatinkan kini melanda Kota Padangsidimpuan. Dua ancaman besar, yakni penyalahgunaan narkoba dan maraknya judi online atau yang dikenal masyarakat sebagai “scatter”, kini menjadi penyebab utama hancurnya rumah tangga di kota tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Romi Iskandar Rambe, S.H., dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa malam (19/5/2026)
Dalam sambutannya, Romi juga menyampaikan bagaimana kedua masalah ini telah merusak sendi-sendi kehidupan berkeluarga. Ia menyebut bahwa rata-rata kasus perceraian di Padangsidimpuan saat ini berakar dari dua persoalan tersebut.
”Keduanya sama-sama mematikan dan membawa dampak buruk yang luas. Narkoba merusak akal sehat dan masa depan generasi muda, sementara judi online telah menjadi momok yang menjerat siapa saja tanpa memandang usia maupun status sosial,” ujar Romi.
Romi menambahkan bahwa bahaya judi online sering kali diremehkan, padahal dampaknya sangat destruktif bagi psikologis dan perilaku seseorang. Kecanduan judi online, menurutnya, mampu mengubah tabiat seseorang secara drastis.
”Mereka yang sudah terjerat akan menghalalkan segala cara. Kami sering melihat kenyataan pahit, di mana pecandu judi tidak ragu melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, bahkan melukai orang lain hanya demi memuaskan nafsu bertaruh yang sudah tak terkendali,” tegasnya.
Menanggapi kondisi ini, MUI Kota Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam mengawasi lingkungan keluarga.
Romi secara khusus berpesan kepada para orang tua agar lebih intensif memantau aktivitas anggota keluarga, terutama terkait apa yang diakses oleh anak-anak setiap harinya.
”Awasi setiap langkah dan aktivitas anak-anak kita. Jangan sampai kesalahan kecil membuat masa depan mereka hancur terjerumus narkoba maupun judi online. Menjaga generasi muda dari bahaya ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Padangsidimpuan untuk lebih peduli dan bersinergi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online demi terciptanya lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis. (r)
Editor : Miswar












