KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal” karya Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (26/5/2026) di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, akademisi, tokoh agama, tokoh budaya, mahasiswa hingga masyarakat umum.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian pembukaan, pemutaran video selayang pandang, serta pemaparan langsung dari penulis buku. Dalam pemaparannya, Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan bahwa buku tersebut lahir dari pengalaman pengabdian kepolisian di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis, kolaboratif dan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, penegakan hukum saat ini harus lebih responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat dan mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan.
AKBP Dr. Wira Prayatna juga memaparkan sejumlah substansi utama dalam buku tersebut, mulai dari transformasi penegakan hukum yang humanis, penerapan restorative justice berbasis budaya lokal Dalihan Natolu, perlindungan anak, pemberantasan narkoba hingga peran kepolisian dalam penanggulangan bencana. Ia menegaskan bahwa nilai budaya dan peran tokoh adat menjadi bagian penting dalam menciptakan stabilitas sosial serta penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Sejumlah panelis turut memberikan ulasan dan apresiasi terhadap buku tersebut. Ketua FKUB sekaligus Rektor IPTS, Dr. Zulpadli, M.Pd., menilai buku itu menjadi terobosan penting dalam mengintegrasikan adat budaya ke dalam penegakan hukum. Ia bahkan berharap adanya regulasi daerah yang mendukung penerapan kearifan lokal dalam restorative justice. Sementara itu, Dosen Fakultas Bahasa IPTS, Dr. Habib Rahmansyah, M.Hum., menilai buku tersebut relevan dengan reformasi Polri dan layak dijadikan referensi akademik maupun sosial.
Tokoh budaya Manaon Lubis juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dan unsur budaya dalam mencegah berbagai penyakit masyarakat. Diskusi interaktif turut berlangsung ketika peserta dari kalangan mahasiswa, tokoh adat dan media mempertanyakan tantangan penerapan restorative justice berbasis kearifan lokal. Menjawab hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu sesuai KUHP dan tetap mempertimbangkan aturan hukum, termasuk pengecualian terhadap residivis dan kasus dengan ancaman pidana berat.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap gagasan dalam buku tersebut. Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., juga menyatakan kesiapan pihak legislatif untuk membahas kemungkinan pembentukan perda terkait penguatan kearifan lokal. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan buku dan plakat kepada panelis serta foto bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan kondusif.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












