Ketua DPRD Madina Soroti Kinerja PT Sorikmas Mining, Usulkan Evaluasi hingga Pencabutan Izin Operasi

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, MADINA – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, melontarkan pernyataan tegas terkait keberadaan PT Sorikmas Mining yang telah beroperasi selama sekitar 28 tahun di wilayah Mandailing Natal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (15/7/2026), dan langsung menjadi perhatian publik.

Dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut, Erwin menyatakan DPRD Madina akan merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar mengusulkan evaluasi menyeluruh, bahkan pencabutan izin operasi PT Sorikmas Mining kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Erwin, keberadaan perusahaan dengan wilayah konsesi yang luas itu dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Harapan agar investasi tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum tercapai secara optimal.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut kembali memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan Mandailing Natal. Sejumlah kalangan menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi secara objektif terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas perusahaan.

Masyarakat Madina pada umumnya berharap setiap investasi yang masuk ke daerah dapat memberikan manfaat nyata, terbuka, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kesejahteraan warga, perusahaan juga diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, setiap langkah evaluasi maupun tindak lanjut terhadap izin usaha pertambangan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai izin operasi berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, administratif, teknis, serta kepentingan masyarakat dan investasi.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi Belum Ditanggapi, Dugaan PETI di Sipogu Masih Menunggu Klarifikasi
Dinas PUPR Madina dan Insan Pers Perkuat Sinergi Dorong Siabu Jadi Lumbung Pangan Tabagsel
SMA Negeri 1 Sinunukan Bersholawat, Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Semangat Gotong Royong Masyarakat Menguat
Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Pemkab Madina Dorong Semangat Kebersamaan
Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu
Proyek Parit Jalan Provinsi di Lembah Sorik Marapi Disorot Warga, Material Dinilai Ganggu Pengguna Jalan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Konfirmasi Belum Ditanggapi, Dugaan PETI di Sipogu Masih Menunggu Klarifikasi

Senin, 14 September 2026 - 20:06 WIB

Dinas PUPR Madina dan Insan Pers Perkuat Sinergi Dorong Siabu Jadi Lumbung Pangan Tabagsel

Minggu, 13 September 2026 - 23:47 WIB

SMA Negeri 1 Sinunukan Bersholawat, Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Minggu, 13 September 2026 - 16:54 WIB

Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Semangat Gotong Royong Masyarakat Menguat

Berita Terbaru