KompasReal.id, PADANG LAWAS UTARA – Polres Tapanuli Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (4/6/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum bagi unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman tentang penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, BD Sitorus, menegaskan bahwa Restorative Justice tidak dapat dimaknai hanya sebagai perdamaian antara pelapor dan terlapor. Menurutnya, konsep tersebut harus dipahami sebagai mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku.
“Prinsipnya adalah menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan mengabaikan proses hukum,” ujar IPTU BD Sitorus dalam pemaparannya di hadapan peserta sosialisasi.
Materi dari Polres Tapanuli Selatan disampaikan oleh Tua Pardamean Saragih. Ia menjelaskan bahwa penerapan RJ harus dilakukan secara selektif, transparan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai Restorative Justice sangat penting bagi perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Sebab, mereka sering menjadi pihak pertama yang mengetahui dan menangani berbagai persoalan sosial maupun konflik warga di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi A Abdul Rahim Siregar, perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Farhan Marpaung, Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Ramat Syukur P. Hasibuan, para kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, serta Ketua MUI Paluta. Acara berlangsung dengan harapan penerapan Restorative Justice dapat berjalan tepat sasaran, berkeadilan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












