Diduga Pengolahan Emas Pakai Merkuri Beroperasi di Tengah Permukiman Warga Kelurahan Simarpinggan

Paruhum Nasution

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Aktivitas pengolahan emas dengan sistem tong/gelundung dan pembakaran emas (gebosan) milik J. Sipahutar diduga masih berjalan di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Keberadaan usaha ini menimbulkan kekhawatiran warga karena diduga menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri yang berisiko merusak kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Benar, kegiatan itu sudah berjalan lama. Kadang bau merkuri terasa menyengat dan langsung terhirup saat kami melintas di jalan raya,” ungkapnya, Senin (22/6/2026).

Warga menegaskan bahwa usaha yang menggunakan bahan beracun semestinya tidak ditempatkan di tengah pemukiman.

“Mencari nafkah itu boleh, tapi jangan sampai mengganggu kesehatan orang lain, apalagi bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Kami yakin ada aturan yang mengatur jarak lokasi usaha semacam ini dari tempat tinggal warga,” tambahnya.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung.

Tujuannya untuk memeriksa keabsahan izin usaha serta menilai dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.

Secara hukum, kegiatan pengolahan emas yang menggunakan merkuri wajib mematuhi peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Penggunaan Merkuri.

Masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar keamanan dan kesehatan warga tetap terjaga.

Saat awak media mendatangi lokasi, pemilik usaha yang dimaksud tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengolahan dan pembakaran emas tersebut diduga masih terus beroperasi. (KR11)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengajian Akbar BKMT Angkola Selatan Digelar di Desa Sihuik-Huik, Bupati Tapsel Dijadwalkan Hadir
Dampak Besar ke Desa, Riski Abadi Rambe Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Olahraga Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pendekatan Humanis Polres Tapsel Jaga Kondusivitas Eksekusi Lelang di Batang Angkola
Sihumas Polres Tapsel Raih Dua Penghargaan pada Rakernis Humas Polda Sumut 2026
Polres Tapsel Tebar Kepedulian di Gereja dan Masjid, Perkuat Kebersamaan Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Dari Lapangan Tembak, Kapolres Tapsel Ingatkan Pentingnya Kendali Diri dalam Bertugas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tapsel Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:08 WIB

Diduga Pengolahan Emas Pakai Merkuri Beroperasi di Tengah Permukiman Warga Kelurahan Simarpinggan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:55 WIB

Pengajian Akbar BKMT Angkola Selatan Digelar di Desa Sihuik-Huik, Bupati Tapsel Dijadwalkan Hadir

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:58 WIB

Dampak Besar ke Desa, Riski Abadi Rambe Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Olahraga Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47 WIB

Pendekatan Humanis Polres Tapsel Jaga Kondusivitas Eksekusi Lelang di Batang Angkola

Berita Terbaru