Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan

Paruhum Nasution

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Pemasangan jaringan pipa air yang berlangsung di sejumlah titik Kota Padangsidimpuan justru memicu protes warga. Ruas jalan yang dibiayai menggunakan uang negara terlihat rusak parah pasca-penggalian, namun tidak dipulihkan kembali sesuai standar, sehingga dinilai pekerjaan dilakukan tanpa tanggung jawab.

Keluhan warga muncul di antaranya di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di depan Warung Soto Virgo. Kemudian sejumlah ruas jalan umum lainnya di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Bekas galian yang ditinggalkan diduga proyek PDAM Tirtanadi hanya ditimbun tanah tanpa pemadatan maupun pengaspalan ulang, sehingga permukaan jalan masih berlubang, bergelombang, dan dikhawatirkan berbahaya bagi pengguna jalan.

Masyarakat menilai hal itu melanggar aturan pemanfaatan ruang milik jalan serta standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR. Padahal, setiap penggalian untuk kebutuhan utilitas wajib mengembalikan kondisi jalan setidaknya sama seperti semula.

Saat dikonfirmasi, perwakilan pelaksana proyek mengaku hanya menjalankan perintah dari PDAM Tirtanadi. “Kami hanya bekerja sesuai arahan kantor. Masalah izin dan kewajiban lain sepenuhnya wewenang PDAM,” ujar pihak vendor, Rabu (15/7/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak berwenang di lingkungan PDAM Tirtanadi belum dapat dihubungi dan ditemui di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Tapanuli Selatan yang berkedudukan di Jalan Mawar Kota Padangsidimpuan untuk memberikan penjelasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu menegaskan bahwa sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi tidak memiliki hak istimewa untuk mengabaikan fasilitas umum.

“Pekerjaan galian wajib punya izin resmi dari DPMPTSP dan rekomendasi teknis Dinas PUPR. Pipa harus diletakkan minimal 1,5 meter di bawah permukaan jalan, lalu bekas galian dipulihkan kembali dengan standar yang benar, bukan sekadar ditimbun tanah,” tegas Stevenson.

Baca Juga :  Risk Assessment Konser Bulls Motion Unity Fest di Stadion HM Nurdin, Keamanan Jadi Prioritas

Ia memperingatkan, kelalaian ini berisiko tinggi, yakni tanah akan amblas dilalui kendaraan berat, jalan rusak permanen, dan membahayakan keselamatan pengendara.

“Kami berharap instansi terkait segera menindaklanjuti, memastikan standar ditaati, dan memulihkan kerusakan jalan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (AS)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB